• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

24 PNS Pemkab Sidrap Mangkir Pasca Libur Lebaran, Ini Sanksinya

Editor: Alfiansyah Anwar
22 Juni 2018
di Sulselbar
24 PNS Pemkab Sidrap Mangkir Pasca Libur Lebaran, Ini Sanksinya

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Sidrap dibawah kepemimpinan Bupati Sidrap, Rusdi Masse menyiagakan pejabat eselon dua ke 11 kantor camat di Sidrap. Pejabat tersebut ditugaskan memantau apel pagi serentak di 11 kantor kecamatan se-Sidrap.

Mereka bertugas menerima apel pagi sekaligus mendata jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir dan mangkir alias tidak hadir di hari pertama masuk kerja pascalibur lebaran 1439 Hijriah.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Sidrap, Hijaz saat dihubungi melalui via seluler, Kamis malam 12 Juni 2018 mengatakan, dari data terakhir yang  diterima saat ini ada 24 Orang ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama pascalibur Lebaran 1439 Hijriah.

“ASN tidak hadir ini akan diberikan sanksi yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun,” tegas Hijaz

BeritaTerkait

Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

22 Agustus 2026
11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

20 Agustus 2026
Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari  Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

19 Agustus 2026
Tim PKM  Unhas dan Umma Ubah Limbah Ikan dan Cangkang Kepiting Menjadi Pakan Ayam

Tim PKM Unhas dan Umma Ubah Limbah Ikan dan Cangkang Kepiting Menjadi Pakan Ayam

17 Agustus 2026

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi menekankan pentingnya ASN dalam meningkatkan kedisiplinan,

Hal tersebut kata dia, pendataan absen ini dilakukan guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, serta demi lancarnya roda pemerintahan di Sidrap. (*)   

Penulis: Sudarmin
Editor : Alfiansyah Anwar

Terkait: ASN MangkirBupati Sidrap H Rusdi Masse (RMS)Pemkab Sidrap

BeritaTerkait

Terima Audiensi Pengurus Tapak Suci, Bupati Sidrap Siap Dukung Delegasi Sidrap ke Muktamar

Terima Audiensi Pengurus Tapak Suci, Bupati Sidrap Siap Dukung Delegasi Sidrap ke Muktamar

Editor: Tohir Muhammad
22 Juli 2026

...

Sekda Sidrap Hadiri Advokasi Percepatan Pokja Budaya Sekolah

Sekda Sidrap Hadiri Advokasi Percepatan Pokja Budaya Sekolah

Editor: Tohir Muhammad
5 Mei 2026

...

Pemkab Sidrap Pacu JIAT, Bupati Turun Langsung Bajak Sawah Bareng Petani

Pemkab Sidrap Pacu JIAT, Bupati Turun Langsung Bajak Sawah Bareng Petani

Editor: Tohir Muhammad
5 Mei 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi