BARRU, PIJARNEWS.COM — Jumlah warga Kabupaten Barru yang belum melakukan perekaman e-KTP per Januari 2018 sebanyak 4.806 jiwa.
Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Barru Andi Rahmawati mengatakan, warga tersebut tersebar di seluruh kecamatan di Barru. “Jumlahnya memang segitu dari bulan
November 2017 lalu,” kata Rahmawati, Jumat (5/1).
Wajib KTP di Barru, kata dia, ada sekitar 125 ribu orang dari jumlah penduduk 173.683 di Kabupaten
Barru. “Kalau mau dipersentasekan yang sudah melakukan perekaman ada sekitar 96 persen,” ungkapnya.
Sementara target perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Pemkab Barru hanya 81 persen.
“Sebenarnya kita sudah melampaui target itu. Namun kita tetap berupaya melakukan perekaman secara
menyeluruh,” jelasnya.
Salah satu upaya Disdukcapil melakukan perekaman yakni terjun langsung ke lapangan mendatangi warga. (fdy/asw)