SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap menurunkan Tim Sensus Barang Milik Daerah (BMD). Tim itu, menginventarisasi aset berupa tanah milik Pemda Sidrap di seluruh desa dan kelurahan.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Barang Milik Daerah BKAD Sidrap, Irwan, Selasa (1/9/2020), mengatakan, sensus BMD untuk memperkuat kepemilikan tanah Pemkab Sidrap melalui titik koordinat dengan memasang tanda batas dan papan bicara.
“Setelah kita inventarisasi, kita lakukan proses sertifikatnya yang belum memiliki bukti sertifikat,” katanya.
Ia mengaku, BMD berlangsung sejak 18 Agustus hingga 31 Oktober 2020, melibatkan personel Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat kecamatan, kelurahan dan desa.
“BMD tindak lanjut atau rekomendasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sekaligus menyelesaikan amanah Tim Korsupgah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujarnya.
Saat ini, kata dia, aset tanah Pemkab Sidrap yang tidak bersertifikat berjumlah 427 objek. Setelah dipasangi patok batas dan ditentukan titik koordinatnya.
“BMD ini diharapkan bisa mencegah penyerobotan dan penguasaan tanah oleh pihak lain,” katanya. (*)