PAREPARE, PIJARNEWS.COM – DPRD Kota Parepare kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Parepare, terhadap 2 rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan pajak daerah dan retribusi daerah.
Rapat paripurna itu berlangsung di ruangan rapat paripurna lantai III Gedung DPRD Kota Parepare, Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Selasa (11/7/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir didampingi Wakil Ketua II Rahmat Syamsu Alam. Hadir, Wawali Parepare Pangerang Rahim, Sekda Parepare Iwan Asaad, qourum 15 orang anggota DPRD dan SKPD lingkup Parepare.
Berikut pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Parepare, 5 pendapat fraksi dari 6 fraksi DPRD. Fraksi NasDem absen sebab tengah mengikuti bimtek.
Pendapat akhir Fraksi Gerindra Jubir Kamaluddin Kadir mengatakan, demi menghasilkan sebuah Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan pajak daerah dan retribusi daerah yang berkualitas DPRD dan Pemkot telah melaksanakan rapat membahas kedua Ranperda tersebut.
“Fraksi Gerindra patut menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang terlibat telah menunjukkan komitmen dan kemitraan selama masa rapat,” ucapnya.
Kamaluddin menjelaskan, dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah, daerah diharapkan mampu menyelenggarakan manajemen perizinan, berusaha secara tepat, mudah, terintegrasi, transparan, efesien, efektif dan akuntabel untuk meningkatkan ekosistem investasi dan menjaga keberlangsungan kinerja pelayanan perizinan berusaha di daerah.
“Berdasarkan pertimbangan diatas perlu menetapkan Perda dengan tetap melindungi kearifan nilai budaya lokal dan potensi lokal berdasarkan kewenangan dan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, semua perundang-undangan yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah harus menyesuaikan dengan undang-undang. Perda pajak daerah dan retribusi daerah akan menjadi pedoman dalam upaya penanganan dan pengelolaan pajak daerah guna meningkatkan penerimaan daerah.
“Pajak daerah dan retribusi daerah mempunyai peran penting untuk mendorong pembangunan daerah, meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” katanya.
“Fraksi Gerindra dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Parepare,” katanya.
Pendapat akhir fraksi Fakar Indonesia Jubir Andi Muhammad Fudail mengatakan, pada dasarnya konsep perizinan berusaha berbasis resiko mengedepankan prinsip, yakni dengan mempermudah proses penerbitan perizinan dan memperkuat pengawasan dan pelaksanaan kegiatan usaha. Tujuannya, meningkatkan investasi.
“Selanjutnya, terkait Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah, fraksi kami menilai Ranperda ini telah diselaraskan dengan Perda no. 75 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi khususnya, mengenai ketentuan tata cara pemungutan obsen dan objek pajak, ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dan tata cara penerapan tarif pajak,” jelasnya.
“Dengan ini fraksi Fakar Indonesia menyatakan menyetujui Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan pajak daerah dan retribusi daerah untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda Kota Parepare,” ucapnya.
Pendapat akhir fraksi Persatuan Bintang Demokrasi Jubir Apriani Djamaluddin mengatakan, terhadap sektor-sektor penerimaan daerah fraksi PBD menyampaikan kepada pemerintah agar dapat menggali dan mengkaji potensi-potensi daerah yang belum menjadi penerimaan daerah yang bisa meningkatkan PAD yang mengimplementasikan dalam program prioritas daerah dan bisa dijadikan retribusi daerah.
“Pada hari ini, fraksi PBD menyatakan menerima Ranperda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan pajak daerah dan retribusi untuk dapat disahkan Perda sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Pendapat akhir fraksi Demokrat Jubir Bambang Nasir mengatakan, untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah perlu kesiapan pemda terutama dalam hal regulasi dan sebagai wujud dukungan dan kesiapan pemerintah dalam mendukung kebijakan tersebut.
“Tujuan pembentukan Perda ini adalah untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kota Parepare yang memerlukan kepastian hukum dalam prosesnya. Fraksi kami berharap bahwa Perda ini nantinya dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap perkembangan investasi dan usaha di Kota Parepare,” jelasnya.
Bambang Nasir mengatakan, terkait sumber pendapatan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah memberikan kewenangan pemungutan dari pajak untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Setelah mempertimbangkan saran dan pendapat dari pimpinan dan anggota fraksi kami menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Parepare,” ucapnya.
Pendapat akhir fraksi Golkar Jubir Indrianisari Husni mengatakan, Ranperda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan pajak daerah dan retribusi daerah diharapkan menjadi regulasi yang adil terhadap pelaku usaha dan optimalisasi PAD demi kesejahteraan masyarakat Parepare.
“Dengan mencermati kami menyatakan setuju dan menerima Ranperda penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan sebagai Perda, semoga bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan Kota Parepare,” katanya.
Sementara itu, Kaharuddin Kadir mengomentari terkait pandangan umum dan pendapat akhir fraksi terkait dua Ranperda tersebut, dia mengatakan, semua setuju walaupun ada catatan-catatan yang memang harus diperbaiki, seperti diikuti peningkatan pelayanan masyarakat.
Reporter : Wahyuddin