PINRANG, PIJARNEWS.COM — Sijago merah babat habis lahan seluas 5 hektar, di Jl. Poros Pinrang Pare, Watang Pulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis (21/9/2023) malam.
“Informasi kebakaran dari telpon masuk pada pukul 6 sore,” ungkap Petugas Damkar Mattirobulu Syafruddin.
Menurutnya, kebakaran diduga disebabkan ulah seseorang yang membuang puntung rokok atau adanya pembakaran sampah.
“Kami duga ada yang membuang sampah atau yang melakukan pembakaran sampah,” jelasnya.
Syafruddin mengatakan, dirinya bersama rekannya selalu merespon cepat jika terjadi kebakaran.
“Jika setiap ada informasi yang masuk, kami respon secepatnya untuk menuju lokasi melakukan pemadaman,” terangnya.
Kobaran Api berhasil dipadamkan 5 jam kemudian. Itu setalah puluhan petugas berjibaku memadamkan api.
Dilansir dari Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui ‘gakkum.menlkh.co.id‘ pembakaran lahan dapat didenda pidana penjara selama 3 tahun dan paling lama 10 tahun.
Atau denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 rupiah dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 rupiah, itu sesuai dengan pasal 108 tentang penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan.(*)
Reporter: Faizal Lupphy