• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 6 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Peristiwa

5 Hektar Lahan di Pinrang Terbakar, Petugas Damkar Duga Ulah Seseorang

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
22 September 2023
di Peristiwa
5 Hektar Lahan di Pinrang Terbakar, Petugas Damkar Duga Ulah Seseorang

PINRANG, PIJARNEWS.COM — Sijago merah babat habis lahan seluas 5 hektar, di Jl. Poros Pinrang Pare, Watang Pulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis (21/9/2023) malam.

“Informasi kebakaran dari telpon masuk pada pukul 6 sore,” ungkap Petugas Damkar Mattirobulu Syafruddin.

Menurutnya, kebakaran diduga disebabkan ulah seseorang yang membuang puntung rokok atau adanya pembakaran sampah.

“Kami duga ada yang membuang sampah atau yang melakukan pembakaran sampah,” jelasnya.

Berita Terkait

Sinergi TNI-Polri, Petugas di Pinrang Amankan Puluhan Motor Knalpot Brong

Kios Barang Campuran di Pinrang Terbakar Akibat Percikan Listrik, Satu Orang Terluka

Bupati Pinrang Tinjau Dua Lokasi Calon Sekolah Rakyat, Pastikan Sarana Siap Pakai

HUT Pinrang ke-66, Pemkab Gelar Tabligh Akbar Hadirkan Penceramah Kondang

Syafruddin mengatakan, dirinya bersama rekannya selalu merespon cepat jika terjadi kebakaran.

“Jika setiap ada informasi yang masuk, kami respon secepatnya untuk menuju lokasi melakukan pemadaman,” terangnya.

Kobaran Api berhasil dipadamkan 5 jam kemudian. Itu setalah puluhan petugas berjibaku memadamkan api.

Dilansir dari Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui ‘gakkum.menlkh.co.id‘ pembakaran lahan dapat didenda pidana penjara selama 3 tahun dan paling lama 10 tahun.

Atau denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 rupiah dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 rupiah, itu sesuai dengan pasal 108 tentang penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan.(*)

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: DamkarKebakaranLahanPinrang

TerkaitBerita

Detik-detik Evakuasi Pekerja Bangunan di Pinrang yang Tersengat Listrik

Editor: Muhammad Tohir
28 Januari 2026

...

Larang Buka Paket COD Sebelum Bayar, Seorang Kurir di Pinrang Mengaku Dipukul dan Dicakar

Editor: Muhammad Tohir
17 Desember 2025

...

Angin Puting Beliung Terjang Pinrang, Puluhan Rumah Rusak

Editor: Tim Redaksi
14 Desember 2025

...

Tujuh Dusun di Sidrap Diterjang Longsor, 1.414 Warga Terjebak Tanpa Akses Jalan

Editor: Muhammad Tohir
27 September 2025

...

BeritaTerkini

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

Kesehatan Menurun, Try Sutrisno Tutup Usia

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

Brimob Parepare Ajak 200 Anak Yatim Buka Puasa Bersama dan Doa untuk Negeri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan