PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) mengkonfirmasi ada beberapa kendala dalam proses pendataan tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) di SKPD lingkup Pemkot Parepare.
Karena hingga batas waktu ditentukan pada 15 Agustus 2022, masih ada SKPD yang belum menyampaikan data tenaga honorernya, sehingga diberi perpanjangan waktu hingga 1 September 2022.
Kepala BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus yang dikonfirmasi mengatakan, perpanjangan waktu kembali ditambah hingga 9 September 2022. “Iya benar, diberikan lagi waktu sampai dengan tanggal 9 September,” kata Adriani, Sabtu (3/9/2022).
Adriani mengungkapkan, pendataan tenaga non ASN dan eks tenaga honorer kategori 2 (THK-2) dimaksudkan untuk pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN yang ada saat ini di lingkup Pemkot Parepare.
“Pendataan pegawai non ASN ini dimaksudkan untuk pemetaan, dan mengetahui jumlah pegawai non ASN di lingkungan instansi Pemkot Parepare. Sehingga bukan untuk seleksi PPPK sebagaimana adanya isu yang berkembang di tengah-tengah pegawai honorer. Kecuali jika ada kebijakan terbaru,” ungkap Adriani.
Adriani mengemukakan, pemetaan tenaga non ASN di setiap lingkungan instansi Pemkot Parepare sesuai arahan Kemenpan-RB dengan ketentuan, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga. Serta diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
“Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021, berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021,” jelas Adriani.
Ketentuan lain yang dipersyaratkan, kata Adriani, adalah pegawai non ASN harus berada pada instansi Pemkot Parepare yang diangkat paling rendah oleh kepala unit kerja. “Ini menindaklanjuti Surat Edaran Kemenpan-RB untuk mewujudkan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan honorer bersangkutan,” terang Adriani.
Adriani menekankan, dalam inventarisasi dan penyampaian data pegawai non ASN ini harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan data itu valid.
Perekaman data ini menggunakan aplikasi yang telah disiapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sehingga untuk kelancraan pemetaan data pegawai non ASN ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.
“Hasil inventarisasi data pegawai non ASN tersebut, disampaikan ke BKN paling lambat tanggal 30 September 2022. Sehingga diharapkan kepada SKPD sudah memasukkan data pegawai non ASN-nya ke BKPSDMD Parepare paling lambat pada 9 September 2022,” tandas Adriani. (adv/afn)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna