• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 23 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial

9 September, BKPSDMD Parepare Perpanjang Pendataan Tenaga Non ASN

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
5 September 2022
di Advertorial, BPSDMD Parepare, Pemkot Parepare
9 September, BKPSDMD Parepare Perpanjang Pendataan Tenaga Non ASN

Kepala BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) mengkonfirmasi ada beberapa kendala dalam proses pendataan tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) di SKPD lingkup Pemkot Parepare.

Karena hingga batas waktu ditentukan pada 15 Agustus 2022, masih ada SKPD yang belum menyampaikan data tenaga honorernya, sehingga diberi perpanjangan waktu hingga 1 September 2022.

Kepala BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus yang dikonfirmasi  mengatakan, perpanjangan waktu kembali ditambah hingga 9 September 2022. “Iya benar, diberikan lagi waktu sampai dengan tanggal 9 September,” kata Adriani, Sabtu (3/9/2022).

Adriani mengungkapkan, pendataan tenaga non ASN dan eks tenaga honorer kategori 2 (THK-2) dimaksudkan untuk pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN yang ada saat ini di lingkup Pemkot Parepare.

BeritaTerkait

Terima Audiensi Pengurus Tapak Suci, Bupati Sidrap Siap Dukung Delegasi Sidrap ke Muktamar

Terima Audiensi Pengurus Tapak Suci, Bupati Sidrap Siap Dukung Delegasi Sidrap ke Muktamar

22 Juli 2026
Pamit ke Bupati Sidrap, AKBP Fantry Taherong Minta Maaf

Pamit ke Bupati Sidrap, AKBP Fantry Taherong Minta Maaf

21 Juli 2026
Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

21 Juli 2026
Panen Raya IP 300 di Bila Riase, 30 Combine Harvester Dikerahkan

Panen Raya IP 300 di Bila Riase, 30 Combine Harvester Dikerahkan

20 Juli 2026

“Pendataan pegawai non ASN ini dimaksudkan untuk pemetaan, dan mengetahui jumlah pegawai non ASN di lingkungan instansi Pemkot Parepare. Sehingga bukan untuk seleksi PPPK sebagaimana adanya isu yang berkembang di tengah-tengah pegawai honorer. Kecuali jika ada kebijakan terbaru,” ungkap Adriani.

Adriani mengemukakan, pemetaan tenaga non ASN di setiap lingkungan instansi Pemkot Parepare sesuai arahan Kemenpan-RB dengan ketentuan, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga. Serta diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

“Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021, berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021,” jelas Adriani.

Ketentuan lain yang dipersyaratkan, kata Adriani, adalah pegawai non ASN harus berada pada instansi Pemkot Parepare yang diangkat paling rendah oleh kepala unit kerja. “Ini menindaklanjuti Surat Edaran Kemenpan-RB untuk mewujudkan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan honorer bersangkutan,” terang Adriani.

Adriani menekankan, dalam inventarisasi dan penyampaian data pegawai non ASN ini harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan data itu valid.

Perekaman data ini menggunakan aplikasi yang telah disiapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sehingga untuk kelancraan pemetaan data pegawai non ASN ini, para Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.

“Hasil inventarisasi data pegawai non ASN tersebut, disampaikan ke BKN paling lambat tanggal 30 September 2022. Sehingga diharapkan kepada SKPD sudah memasukkan data pegawai non ASN-nya ke BKPSDMD Parepare paling lambat pada 9 September 2022,” tandas Adriani. (adv/afn)

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Pemkot Parepare

BeritaTerkait

Ada Aduan di “Lapor Pak Wali”, PKL di Area Fasum Sumpang Ditertibkan

Ada Aduan di “Lapor Pak Wali”, PKL di Area Fasum Sumpang Ditertibkan

Editor: Tohir Muhammad
9 Juli 2026

...

Maksimalkan PAD dan Penataan, BKD Parepare Bakal Kosongkan Pojok UMKM

Maksimalkan PAD dan Penataan, BKD Parepare Bakal Kosongkan Pojok UMKM

Editor: Tohir Muhammad
11 Juni 2026

...

Lautan Manusia di Jalan Sehat ‘Anti Mager’ Parepare, Tasming Hamid Puji Gubernur Sulsel

Lautan Manusia di Jalan Sehat ‘Anti Mager’ Parepare, Tasming Hamid Puji Gubernur Sulsel

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi