• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 2 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Kejati Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi PDAM Makassar

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Juni 2023
di Sulselbar
Mantan Direktur Utama PDAM Makassar Hamzah Ahmad saat ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait kasus korupsi PDAM Makassar Rp 19 miliar. Foto: detikSulsel/Alfiandis

Mantan Direktur Utama PDAM Makassar Hamzah Ahmad saat ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait kasus korupsi PDAM Makassar Rp 19 miliar. Foto: detikSulsel/Alfiandis

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi PDAM Makassar dengan nilai kerugian negara Rp 19 miliar. Salah satu tersangka merupakan mantan Direktur Utama PDAM Makassar Hamzah Ahmad alias HA.

“Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel Zet Tadung Allo kepada wartawan di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (13/6/2023) malam dikutip dari detikSulsel.com.

Selain Hamzah Ahmad, tim penyidik juga menetapkan Plt Direktur Keuangan PDAM kota Makassar berinisial TP yang menjabat 2019 sebagai tersangka. Sementara tersangka ketiga ialah AA selaku Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2020.

“Dan pada hari ini juga (ketiga tersangka) dilakukan penahanan di Rutan Kelasa IA Makassar,” kata Tadung.

Terkuak Danny Pomanto Terima Asuransi Dwiguna Rp 600 Juta dari Laba PDAM

Berita Terkait

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi dan Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

Top! 27 Siswa SMAN 5 Parepare Lolos SNBP 2026, 9 Orang Tembus UI

Bupati dan Wabup Dampingi Wagub Tinjau Pengolahan Pakan Ternak dari Ikan Sapu-sapu

Wali Kota Parepare dan Wakilnya Hadiri Latsarmil Komcad di Gowa

Tadung mengatakan ketiga tersangka menggunakan laba tahun buku 2018-2019 sebesar Rp 19 miliar. Padahal, pada pembagian tersebut PDAM Kota Makassar masih mengalami kerugian secara akumulatif berasal dari tahun sebelumnya.

“Sehingga perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sejumlah uang yang dibagi-bagi tersebut yang telah dihitung BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Alur Pembagian Laba PDAM Makassar hingga Danny Terima Asuransi Rp 600 Juta

Untuk diketahui, mantan Direktur Utama Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi lebih dulu terjerat kasus korupsi PDAM Makassar untuk penggunaan laba tahun 2015-2017 dengan kerugian negara Rp 20 miliar.
“Modusnya sama (yang sudah berjalan di sidang),” ujar Zet Tadung.

Dengan demikian, total ada 5 tersangka di kasus korupsi PDAM Makassar dengan penggunaan laba tahun 2015-2019. Mereka ialah Haris Yasin Limpo, Irawan Abadi, Hamzah Ahmad, TP dan AA.

“Sudah 5 tersangka sampai hari ini,” katanya.

Jaksa Dalami Dugaan Aliran Dana ke Walkot Makassar Danny Pomanto

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan aliran dana ke Wali Kota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto. Soetarmi menyebut pihaknya akan mempelajari keterangan-keterangan yang berkembang di persidangan nantinya.
“Nanti kita pelajari (dugaan aliran dana ke Danny Pomanto). Ini kan kita akan pelajari keterangan-keterangan yang berkembang dalam persidangan. Seperti yang dijelaskan tadi oleh Pak Wakajati, buktinya apa, perbuatannya apa, mens rea-nya apa, nanti akan kita pelajari,” kata Soetarmi.

Soetarmi juga sempat menyinggung peran kelima tersangka. Dia menyebut para tersangka penggunaan dana laba PDAM Makassar tak sesuai prosedur.

“Yang jelas ini penggunaan dana tantiem. Dana yang digunakan tanpa melalui prosedur, tanpa mekanisme yang benar. Ini kan mereka menggunakan dana PDAM, ya menurut kami diduga melawan hukum. Dan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP menyatakan bahwa dalam kasus ini menimbulkan kerugian negara yang harusnya menjadi milik PDAM,” katanya. (*)

Sumber: detikSulsel.com

TerkaitBerita

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

Lurah dan Ketua PKK Antang Pantau Pasar Murah Pemkot

Editor: Muhammad Tohir
15 Maret 2026

...

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Penataan Wilayah dan Penanggulangan Banjir Manggala Jadi Prioritas Pemkot Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi dan Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

Editor: Muhammad Tohir
1 April 2026

Top! 27 Siswa SMAN 5 Parepare Lolos SNBP 2026, 9 Orang Tembus UI

Editor: Muhammad Tohir
1 April 2026

Bupati dan Wabup Dampingi Wagub Tinjau Pengolahan Pakan Ternak dari Ikan Sapu-sapu

Editor: Muhammad Tohir
1 April 2026

Wali Kota Parepare dan Wakilnya Hadiri Latsarmil Komcad di Gowa

Wali Kota Parepare dan Wakilnya Hadiri Latsarmil Komcad di Gowa

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

Wali Kota Parepare Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan

Editor: Muhammad Tohir
31 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan