MAKASSAR, PIJARNEWS.COM— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi PDAM Makassar dengan nilai kerugian negara Rp 19 miliar. Salah satu tersangka merupakan mantan Direktur Utama PDAM Makassar Hamzah Ahmad alias HA.
“Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel Zet Tadung Allo kepada wartawan di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (13/6/2023) malam dikutip dari detikSulsel.com.
Selain Hamzah Ahmad, tim penyidik juga menetapkan Plt Direktur Keuangan PDAM kota Makassar berinisial TP yang menjabat 2019 sebagai tersangka. Sementara tersangka ketiga ialah AA selaku Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2020.
“Dan pada hari ini juga (ketiga tersangka) dilakukan penahanan di Rutan Kelasa IA Makassar,” kata Tadung.
Terkuak Danny Pomanto Terima Asuransi Dwiguna Rp 600 Juta dari Laba PDAM
Tadung mengatakan ketiga tersangka menggunakan laba tahun buku 2018-2019 sebesar Rp 19 miliar. Padahal, pada pembagian tersebut PDAM Kota Makassar masih mengalami kerugian secara akumulatif berasal dari tahun sebelumnya.
“Sehingga perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sejumlah uang yang dibagi-bagi tersebut yang telah dihitung BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
Alur Pembagian Laba PDAM Makassar hingga Danny Terima Asuransi Rp 600 Juta
Untuk diketahui, mantan Direktur Utama Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi lebih dulu terjerat kasus korupsi PDAM Makassar untuk penggunaan laba tahun 2015-2017 dengan kerugian negara Rp 20 miliar.
“Modusnya sama (yang sudah berjalan di sidang),” ujar Zet Tadung.
Dengan demikian, total ada 5 tersangka di kasus korupsi PDAM Makassar dengan penggunaan laba tahun 2015-2019. Mereka ialah Haris Yasin Limpo, Irawan Abadi, Hamzah Ahmad, TP dan AA.
“Sudah 5 tersangka sampai hari ini,” katanya.
Jaksa Dalami Dugaan Aliran Dana ke Walkot Makassar Danny Pomanto
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan aliran dana ke Wali Kota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto. Soetarmi menyebut pihaknya akan mempelajari keterangan-keterangan yang berkembang di persidangan nantinya.
“Nanti kita pelajari (dugaan aliran dana ke Danny Pomanto). Ini kan kita akan pelajari keterangan-keterangan yang berkembang dalam persidangan. Seperti yang dijelaskan tadi oleh Pak Wakajati, buktinya apa, perbuatannya apa, mens rea-nya apa, nanti akan kita pelajari,” kata Soetarmi.
Soetarmi juga sempat menyinggung peran kelima tersangka. Dia menyebut para tersangka penggunaan dana laba PDAM Makassar tak sesuai prosedur.
“Yang jelas ini penggunaan dana tantiem. Dana yang digunakan tanpa melalui prosedur, tanpa mekanisme yang benar. Ini kan mereka menggunakan dana PDAM, ya menurut kami diduga melawan hukum. Dan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP menyatakan bahwa dalam kasus ini menimbulkan kerugian negara yang harusnya menjadi milik PDAM,” katanya. (*)
Sumber: detikSulsel.com












