• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Kejati Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi PDAM Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Juni 2023
di Sulselbar
Mantan Direktur Utama PDAM Makassar Hamzah Ahmad saat ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait kasus korupsi PDAM Makassar Rp 19 miliar. Foto: detikSulsel/Alfiandis

Mantan Direktur Utama PDAM Makassar Hamzah Ahmad saat ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait kasus korupsi PDAM Makassar Rp 19 miliar. Foto: detikSulsel/Alfiandis

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi PDAM Makassar dengan nilai kerugian negara Rp 19 miliar. Salah satu tersangka merupakan mantan Direktur Utama PDAM Makassar Hamzah Ahmad alias HA.

“Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel Zet Tadung Allo kepada wartawan di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (13/6/2023) malam dikutip dari detikSulsel.com.

Selain Hamzah Ahmad, tim penyidik juga menetapkan Plt Direktur Keuangan PDAM kota Makassar berinisial TP yang menjabat 2019 sebagai tersangka. Sementara tersangka ketiga ialah AA selaku Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2020.

“Dan pada hari ini juga (ketiga tersangka) dilakukan penahanan di Rutan Kelasa IA Makassar,” kata Tadung.

BeritaTerkait

AMSI Publik Forum Bahas Perlindungan Anak, dari Penegakan Hukum hingga Pemulihan Korban

AMSI Publik Forum Bahas Perlindungan Anak, dari Penegakan Hukum hingga Pemulihan Korban

6 November 2026
Dosen IAIN Parepare Terpilih sebagai Panelis MU’TAMAD 2026 di Pesantren Lirboyo

Dosen IAIN Parepare Terpilih sebagai Panelis MU’TAMAD 2026 di Pesantren Lirboyo

30 Oktober 2026
ESAI : Raga Sehat, Jiwa Kuat

ESAI : Raga Sehat, Jiwa Kuat

30 Oktober 2026
Dari Ujung Bangkala ke Panggung Nasional, Gema Swara Ujung Moncong SMAN 4 Jeneponto Raih Juara 2 PMC VII UNM

Dari Ujung Bangkala ke Panggung Nasional, Gema Swara Ujung Moncong SMAN 4 Jeneponto Raih Juara 2 PMC VII UNM

25 Oktober 2026

Terkuak Danny Pomanto Terima Asuransi Dwiguna Rp 600 Juta dari Laba PDAM

Tadung mengatakan ketiga tersangka menggunakan laba tahun buku 2018-2019 sebesar Rp 19 miliar. Padahal, pada pembagian tersebut PDAM Kota Makassar masih mengalami kerugian secara akumulatif berasal dari tahun sebelumnya.

“Sehingga perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sejumlah uang yang dibagi-bagi tersebut yang telah dihitung BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Alur Pembagian Laba PDAM Makassar hingga Danny Terima Asuransi Rp 600 Juta

Untuk diketahui, mantan Direktur Utama Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi lebih dulu terjerat kasus korupsi PDAM Makassar untuk penggunaan laba tahun 2015-2017 dengan kerugian negara Rp 20 miliar.
“Modusnya sama (yang sudah berjalan di sidang),” ujar Zet Tadung.

Dengan demikian, total ada 5 tersangka di kasus korupsi PDAM Makassar dengan penggunaan laba tahun 2015-2019. Mereka ialah Haris Yasin Limpo, Irawan Abadi, Hamzah Ahmad, TP dan AA.

“Sudah 5 tersangka sampai hari ini,” katanya.

Jaksa Dalami Dugaan Aliran Dana ke Walkot Makassar Danny Pomanto

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan aliran dana ke Wali Kota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto. Soetarmi menyebut pihaknya akan mempelajari keterangan-keterangan yang berkembang di persidangan nantinya.
“Nanti kita pelajari (dugaan aliran dana ke Danny Pomanto). Ini kan kita akan pelajari keterangan-keterangan yang berkembang dalam persidangan. Seperti yang dijelaskan tadi oleh Pak Wakajati, buktinya apa, perbuatannya apa, mens rea-nya apa, nanti akan kita pelajari,” kata Soetarmi.

Soetarmi juga sempat menyinggung peran kelima tersangka. Dia menyebut para tersangka penggunaan dana laba PDAM Makassar tak sesuai prosedur.

“Yang jelas ini penggunaan dana tantiem. Dana yang digunakan tanpa melalui prosedur, tanpa mekanisme yang benar. Ini kan mereka menggunakan dana PDAM, ya menurut kami diduga melawan hukum. Dan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP menyatakan bahwa dalam kasus ini menimbulkan kerugian negara yang harusnya menjadi milik PDAM,” katanya. (*)

Sumber: detikSulsel.com

Berita Terkait

Unibos Perkuat Kolaborasi Riset Nasional Melalui Pengembangan dan Hilirisasi Teknologi Retinoscan Produk Telkom University Bersama Undipa, Unismuh dan Unhi

Unibos Perkuat Kolaborasi Riset Nasional Melalui Pengembangan dan Hilirisasi Teknologi Retinoscan Produk Telkom University Bersama Undipa, Unismuh dan Unhi

Editor: Tim Redaksi
8 November 2026

...

Imigrasi dan Polri Luncurkan I-GHAS 24/7, Buronan Internasional Bisa Terdeteksi di Perbatasan

Imigrasi dan Polri Luncurkan I-GHAS 24/7, Buronan Internasional Bisa Terdeteksi di Perbatasan

Editor: Tohir Muhammad
7 November 2026

...

Sambut Hari Guru Nasional, Unibos Gelar Seminar Pendidikan Bahas Peran Guru di Era Kecerdasan Artifisial

Sambut Hari Guru Nasional, Unibos Gelar Seminar Pendidikan Bahas Peran Guru di Era Kecerdasan Artifisial

Editor: Tim Redaksi
6 November 2026

...

Berita Populer

  • PGRI Sidrap Bidik Nasional Usai Loloskan Perwakilan di Semua Tingkatan Lomba AGP Sulsel

    PGRI Sidrap Bidik Nasional Usai Loloskan Perwakilan di Semua Tingkatan Lomba AGP Sulsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidrap Tinjau Perbaikan Jalan Lorong Amparita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosen IAIN Parepare Terpilih sebagai Panelis MU’TAMAD 2026 di Pesantren Lirboyo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Diana di Parepare, Keliling Bersama Cucu Kumpulkan Barang Bekas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keberpihakan Negara Diuji dalam Sengketa Warga VS Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi