PAREPARE, Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menggelar Sosialisasi Pengelolaan Dana Transfer Daerah serta Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah di Novotel Makassar.
Sosialisasi dibuka resmi Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe, Jumat (5/5/2023). Hadir dalam pembukaan sosialisasi, Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim, Sekda H Iwan Asaad, Staf Ahli, Asisten, dan para Kepala SKPD termasuk Plt Kepala BKD Parepare, Agussalim beserta jajarannya.
Dalam sambutannya, Taufan Pawe mengatakan bahwa pelaksanaan sosialisasi seperti ini memiliki arti yang sangat penting, karena merupakan bagian dari upaya untuk melakukan penataan dan perbaikan pengelolaan keuangan daerah. Dia berharap dengan sosialisasi ini dapat mempertahankan kinerja pengelolaan keuangan daerah dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
“Dan sosialisasi ini tentunya akan memberikan bekal bagi saudara-saudara, khususnya dalam pelaksanaan tugas-tugas selaku Tim Reviu DAK APIP, Operator OMSPAN, Admin OMSPAN Pemda, Pengelola Krisna, PBJ serta Pejabat Penatausahaan Keuangan-SKPD, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,” kata Taufan Pawe.
Taufan Pawe mengungkapkan bahwa kedudukan Tim Reviu DAK APIP, Operator OMSPAN, Admin OMSPAN Pemda, Pengelola Krisna, PBJ serta Pejabat Penatausahaan Keuangan-SKPD, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam konteks pengelolaan keuangan daerah terkhusus pengelolaan Dana Transfer Daerah sangat strategis, karena memiliki peranan dalam pengelolaan keuangan pada tingkat SKPD.
Taufan Pawe mengingatkan, para ASN dituntut untuk lebih memahami dan menguasai terhadap berbagai ketentuan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri keuangan Nomor 118 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Transfer Daerah dan Dana Desa serta berbagai peraturan teknis lainnya.
Wali Kota Parepare dua periode ini menekankan, bahwa momen sosialisasi ini menjadi suatu peluang yang sangat baik untuk menambah wawasan dalam rangka memperbaiki kinerja pengelolaan keuangan ke depan. Potensi terjadinya permasalahan pengelolaan keuangan di masa yang akan datang masih cukup besar dan tidak akan mungkin dihindari, karena regulasi pengelolaan keuangan setiap saat juga dapat berubah-ubah. Di sisi lain masih mengalami keterbatasan sumber daya manusia aparatur yang memahami berbagai peraturan keuangan secara komprehensif.
“Harapan saya kepada saudara bahwa dengan melalui sosialisasi ini, akan menciptakan suatu kesatuan pemahaman dan kesamaan persepsi, sehingga akan semakin memudahkan dalam memutuskan dan memecahkan persoalan-persoalan pokok dan strategis yang terjadi dalam kerangka pengelolaan keuangan,” harap TP, akronim Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel ini.
Di penghujung sambutan, Taufan Pawe berharap kepada peserta sosialisasi untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya agar dapat diperoleh hasil yang lebih baik dalam menunjang pelaksanaan tugas-tugas selaku Tim Reviu DAK APIP, Operator OMSPAN, Admin OMSPAN Pemda, Pengelola Krisna, PBJ serta Pejabat Penatausahaan Keuangan-SKPD, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (adv)
Sumber : artikelnews