PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Direktur RSUD Andi Makkasau dr. Hj. Renny Anggraeny Sari, M.Kes menerima Tim Visitasi pada Sabtu (07/10/2023) di RSUD Andi Makkasau.
Tim visitasi tersebut dalam rangka perpanjangan Izin Operasional RSUD Andi Makkasau Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tim visitasi dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, Hardadi dan didampingi oleh Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat, Dr. dr. Khalid Saleh, Sp.PD Finasim.
Selain itu dari Dinas PTSP Provinsi Sulsel dan dari Dinas Kesehatan Kota Parepare.
“Tim ini bertujuan memastikan kesiapan RSUD Andi Makkasau baik dari segi teknis, dokumen maupun perencanaan dapat memenuhi standar,” ungkap Direktur RSUD Andi Makkasau dr. Hj. Renny Anggraeny Sari.
Direktur RSUD Andi Makkasau menambahkan, agar rumah sakit type B ini mendapatkan izin operasional Rumah Sakit dan dokumen menjadi sempurna.
“Semoga mendapatkan kembali izin operasional RS serta memberikan masukan dan arahan dalam menyempurnakan dokumen persyaratan pengajuan izin,” katanya.
Sebelumya diberitakan, setiap rumah sakit dalam kurung waktu tertentu harus memperbarui ijin sesuai dalam amanah undang-undang.
“Sebagai amanah dalam undang-undang bahwa setiap rumah sakit dalam kurung waktu tertentu ‘5 Tahun’ harus memperbarui Ijin operasional,” kata Ketua Tim Visitasi Hardadi kepada wartawan.
Penilaian visitasi tersebut terdiri dari dua hal yaitu, pertama penilaian dokumen administrasi dan kedua penilaian teknis pelayanan kesehatan.
“RSUD Andi Makkasau harus mendapatkan ke dua hal penilaian itu,” katanya.(*)
Reporter : Faizal Lupphy