PINRANG, PIJARNEWS.COM — Polres Pinrang menggerebek judi sabung ayam di Kelurahan Tadokkong, Lembang, Selasa 22/8. Polisi mendapat laporan warga sekitar yang resah atas maraknya perjudian didaerah itu.
Polisi yang menurunkan belasan personil gabungan dari Resmob, Intelkan, dan Patmor Sabhara ditambah anggota Polsek Lembang, membuat kocar-kacir para pelaku yang asik menyabung ayam.
10 pelaku berhasil diamankan. Ironisnya, beberapa diantara mereka sudah kakek-kakek alias berusia lanjut.
Polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp17 juta lebih, dadu, bangkai ayam, taji, dan tujuh unit handphone.
Berikut inisial para pelaku yang ditangkap: S (63), M (54) NT (38) NL (45) M alias Bapaknya J (60), B alias P (41) T (60) AR (37) A (30) dan MF (55)
Informasi yang dihimpun PIJAR, oknum berinisail A (35) menjadi bos besar pada arena judi itu. A sendiri berhasil melarikan diri atas bantuan anak buahnya. (fzn-con/ris)