• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 30 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Jemput Sabu di Pinrang, Sopir Asal Luwu Ditangkap

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2024
di Hukum
Ilustrasi Sabusabu

Ilustrasi Sabu-sabu. --kumparan--

PINRANG, PIJARNEWS.COM – Seorang sopir asal Luwu, berinisial SF ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pinrang. SF diringkus dalam dugaan kasus narkotika jenis sabu.

“Pelaku menjemput barang haram itu untuk dibawa ke Luwu,” kata Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Asnawi, Selasa (26/3/2024).

Asnawi mengatakan pelaku diamankan di Kampung Benrangnge, Desa Padaelo, Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang. Diamankan pula dari pelaku sabu 1 bal.

“Saat pelaku digeledah didapati satu bungkus sedang, berisi kristal bening diduga sabu yang beratnya sekitar 50 gram yang akan dibawa ke Kabupaten Luwu,” pungkasnya.

Dia mengungkap, pelaku mengaku menjemput barang haram tersebut disuruh oleh seseorang.

Berita Terkait

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Aliran Sungai Pekkabata–Lampa Tersumbat Sampah

Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Kapolres Sidrap: Persiapan Matang Sangat Dibutuhkan

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Pelaku yang menyuruh itu, telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Pinrang.

“Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran, kami juga sudah kantongi identitasnya,” ucapnya.

Lanjut, Iptu Asnawi mengungkap, pelaku melakukan penjemputan narkotika jenis sabu dengan sistem tempel.

“Modus pelaku dengan pengambilan barang atas perintah seseorang yang diarahkan melalui hubungan telepon seluler miliknya,” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba Polres Pinrang juga melakukan penangkapan terhadap warga Kota Parepare di lokasi yang berbeda di Kecamatan Mattirobulu.

Dua Warga Parepare, berinisial MS (32) dan AS (27) diciduk Satresnarkoba Polres Pinrang saat sedang transaksi Narkotika jenis sabu.

Asnawi mengungkapkan, kedua kasus tersebut dalam tahap pengembangan untuk mencari jaringannya.

“Kedua kasus dengan tempat kejadian yang berbeda tidak memiliki hubungan, dan saat ini sementara dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan keduanya,” katanya.

Dari dua penangkapan, Satresnarkoba Polres Pinrang mengamankan total barang bukti 303,44 gram yang harganya ditaksir mencapai Rp365 juta.(*)

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: LuwuPinrangPolresSabuSopir

TerkaitBerita

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Editor: Muhammad Tohir
19 Desember 2025

...

BeritaTerkini

Pemkot Parepare Mulai Susun Strategi Pembangunan 2027

Editor: Muhammad Tohir
30 Maret 2026

Penurunan Kemiskinan dan Raihan Sertifikat Menuju Kota Bersih Pemkot Parepare Diapresiasi Pemprov

Editor: Muhammad Tohir
30 Maret 2026

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Mobil Bantuan Pusat Dipakai Sekda Sidrap, Bupati Sidrap Sebut Demi Efisiensi Anggaran Daerah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Bupati Sidrap Pastikan 1.958 PPPK Paruh Waktu Dilantik: Anggaran Rp 98 Miliar Siap!

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
30 Maret 2026

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Tabrakan Maut Isuzu Box J&T vs Honda BR-V di Pinrang, Satu Penumpang Tewas

Editor: Muhammad Tohir
29 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan