• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Jemput Sabu di Pinrang, Sopir Asal Luwu Ditangkap

Editor: Tohir Muhammad
27 Maret 2024
di Hukum
Ilustrasi Sabusabu

Ilustrasi Sabu-sabu. --kumparan--

PINRANG, PIJARNEWS.COM – Seorang sopir asal Luwu, berinisial SF ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pinrang. SF diringkus dalam dugaan kasus narkotika jenis sabu.

“Pelaku menjemput barang haram itu untuk dibawa ke Luwu,” kata Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Asnawi, Selasa (26/3/2024).

Asnawi mengatakan pelaku diamankan di Kampung Benrangnge, Desa Padaelo, Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang. Diamankan pula dari pelaku sabu 1 bal.

“Saat pelaku digeledah didapati satu bungkus sedang, berisi kristal bening diduga sabu yang beratnya sekitar 50 gram yang akan dibawa ke Kabupaten Luwu,” pungkasnya.

BeritaTerkait

Penipuan Online Modus Janji Nikah, 11 Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta

Penipuan Online Modus Janji Nikah, 11 Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta

7 Oktober 2026
Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Sidrap, 3 Orang Diamankan

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam di Sidrap, 3 Orang Diamankan

29 September 2026
Janji Bangun 9 Rumah Tak Terwujud, Seorang Pria Diamankan Polres Sidrap

Janji Bangun 9 Rumah Tak Terwujud, Seorang Pria Diamankan Polres Sidrap

1 September 2026
Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026

Dia mengungkap, pelaku mengaku menjemput barang haram tersebut disuruh oleh seseorang.

Pelaku yang menyuruh itu, telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Pinrang.

“Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran, kami juga sudah kantongi identitasnya,” ucapnya.

Lanjut, Iptu Asnawi mengungkap, pelaku melakukan penjemputan narkotika jenis sabu dengan sistem tempel.

“Modus pelaku dengan pengambilan barang atas perintah seseorang yang diarahkan melalui hubungan telepon seluler miliknya,” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba Polres Pinrang juga melakukan penangkapan terhadap warga Kota Parepare di lokasi yang berbeda di Kecamatan Mattirobulu.

Dua Warga Parepare, berinisial MS (32) dan AS (27) diciduk Satresnarkoba Polres Pinrang saat sedang transaksi Narkotika jenis sabu.

Asnawi mengungkapkan, kedua kasus tersebut dalam tahap pengembangan untuk mencari jaringannya.

“Kedua kasus dengan tempat kejadian yang berbeda tidak memiliki hubungan, dan saat ini sementara dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan keduanya,” katanya.

Dari dua penangkapan, Satresnarkoba Polres Pinrang mengamankan total barang bukti 303,44 gram yang harganya ditaksir mencapai Rp365 juta.(*)

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: LuwuPinrangPolresSabuSopir

Berita Terkait

Bupati Pinrang Tinjau Rehabilitasi Sekolah, Pastikan Fasilitas Mendukung Pembelajaran

Bupati Pinrang Tinjau Rehabilitasi Sekolah, Pastikan Fasilitas Mendukung Pembelajaran

Editor: Tohir Muhammad
8 Oktober 2026

...

Pemkab Pinrang dan PT Pos Indonesia Jalin Kerja Sama Tingkatkan Pelayanan Publik

Pemkab Pinrang dan PT Pos Indonesia Jalin Kerja Sama Tingkatkan Pelayanan Publik

Editor: Tohir Muhammad
6 Oktober 2026

...

5 Tahun Berkeliling Perumahan hingga Sekolah, Kisah Saiful Jualan Roti Keliling di Pinrang

5 Tahun Berkeliling Perumahan hingga Sekolah, Kisah Saiful Jualan Roti Keliling di Pinrang

Editor: Tohir Muhammad
5 Oktober 2026

...

Berita Populer

  • Jago Berargumen Jadi Modal Peserta Debat SEKSOS.COM 2026

    Jago Berargumen Jadi Modal Peserta Debat SEKSOS.COM 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SEKSOS.COM 2026 Resmi Ditutup, Ini Para Juaranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paradoks Legal Standing: Kepentingan Publik dan Akses Bersyarat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penipuan Online Modus Janji Nikah, 11 Korban Tertipu Hingga Ratusan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompetisi SEKSOS.COM 2026 di SMAN 5 Parepare, Puluhan Siswa Lolos Semifinal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi