• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 3 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Jemput Sabu di Pinrang, Sopir Asal Luwu Ditangkap

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
27 Maret 2024
di Hukum
Ilustrasi Sabusabu

Ilustrasi Sabu-sabu. --kumparan--

PINRANG, PIJARNEWS.COM – Seorang sopir asal Luwu, berinisial SF ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pinrang. SF diringkus dalam dugaan kasus narkotika jenis sabu.

“Pelaku menjemput barang haram itu untuk dibawa ke Luwu,” kata Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Asnawi, Selasa (26/3/2024).

Asnawi mengatakan pelaku diamankan di Kampung Benrangnge, Desa Padaelo, Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang. Diamankan pula dari pelaku sabu 1 bal.

“Saat pelaku digeledah didapati satu bungkus sedang, berisi kristal bening diduga sabu yang beratnya sekitar 50 gram yang akan dibawa ke Kabupaten Luwu,” pungkasnya.

Dia mengungkap, pelaku mengaku menjemput barang haram tersebut disuruh oleh seseorang.

Berita Terkait

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Meski Belum Rampung, Warga Desa Benteng Senang Jalan Indoapping-Rajang Balla Kini Diperbaiki

Santri Ponpes Tassbeh Baitul Qur’an Raih Medali Perunggu Nasional di ISO 7.0

Pelaku yang menyuruh itu, telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Pinrang.

“Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran, kami juga sudah kantongi identitasnya,” ucapnya.

Lanjut, Iptu Asnawi mengungkap, pelaku melakukan penjemputan narkotika jenis sabu dengan sistem tempel.

“Modus pelaku dengan pengambilan barang atas perintah seseorang yang diarahkan melalui hubungan telepon seluler miliknya,” tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satresnarkoba Polres Pinrang juga melakukan penangkapan terhadap warga Kota Parepare di lokasi yang berbeda di Kecamatan Mattirobulu.

Dua Warga Parepare, berinisial MS (32) dan AS (27) diciduk Satresnarkoba Polres Pinrang saat sedang transaksi Narkotika jenis sabu.

Asnawi mengungkapkan, kedua kasus tersebut dalam tahap pengembangan untuk mencari jaringannya.

“Kedua kasus dengan tempat kejadian yang berbeda tidak memiliki hubungan, dan saat ini sementara dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan keduanya,” katanya.

Dari dua penangkapan, Satresnarkoba Polres Pinrang mengamankan total barang bukti 303,44 gram yang harganya ditaksir mencapai Rp365 juta.(*)

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: LuwuPinrangPolresSabuSopir

TerkaitBerita

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
5 Mei 2026

...

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
29 Januari 2026

...

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Januari 2026

...

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Editor: Muhammad Tohir
8 Januari 2026

...

Berita Terkini

Lagi, Sidrap Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

Lagi, Sidrap Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

Wali Kota Parepare Tinjau 3 Lokasi Inovasi Program Srikandi Berdaya Srikandi

Wali Kota Parepare Tinjau 3 Lokasi Inovasi Program Srikandi Berdaya Srikandi

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2026

Kembali Raih Opini WTP, Tasming Hamid: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Kembali Raih Opini WTP, Tasming Hamid: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan