• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Warga dan Ormas Islam Tolak, W Super Club Ditutup Sementara

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
3 Juni 2024
di Sulselbar
Warga dan Ormas Islam Tolak, W Super Club  Ditutup Sementara

W Super Club yang jadi polemik

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Tempat Hiburan Malam (THM) W Super Club  Makassar yang baru saja dibuka pada 27 Mei 2024 lalu  ditutup sementara usai mendapat penolakan keras oleh sejumlah ormas Islam, DPRD  Makassar dan masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Ops Polrestabes Makassar, Darminto saat hadir dalam pertemuan organisasi masyarakat (ormas) Islam dan tokoh masyarakat se-Kota Makassar, di kediaman Wali  Kota Makassar, Jumat (31/5/2024).

“Hasil koordinasi kami dengan pihak manajemen W Super Club mulai malam ini tidak ada kegiatan dan kami akan melakukan pengamanan di sana,” ujarnya dikutip dari HeraldSulsel.com.

Kata Darminto, penutupan sementara W Super Club dalam rangka untuk menjaga keamanan dan ketertiban di  Kota Makassar. Pasca polemik Tempat Hiburan Malam (THM) ini dibuka langsung oleh pengacara kondang Hotman Paris.

BeritaTerkait

Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

22 Agustus 2026
11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

20 Agustus 2026
Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari  Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

19 Agustus 2026
Tim PKM  Unhas dan Umma Ubah Limbah Ikan dan Cangkang Kepiting Menjadi Pakan Ayam

Tim PKM Unhas dan Umma Ubah Limbah Ikan dan Cangkang Kepiting Menjadi Pakan Ayam

17 Agustus 2026

“W Super Club akan ditutup sementara untuk menjaga keamanan dan ketertiban daerah,” ucap Darminto.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen W Super Club agar kegiatan di THM tersebut dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Wali  Kota Makassar Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengumpulkan organisasi masyarakat (Ormas) Islam dan tokoh masyarakat dalam menyikapi polemik THM W Super Club, yang dianggap bertentangan dengan agama Islam dan akan merusak moral anak-anak.

Berdasarkan hasil diskusi itu, Danny bersama Ormas Islam sepakat mengawal dan menolak adanya aktivitas THM W Super Club di Kawasan CPI.

Selain itu juga dinilai bertentangan dengan program Pemkot  Makassar yaitu Perkuatan Keimanan Umat dan Jagai Anakta, lokasi W Super Club juga dekat dengan  Masjid 99 Kubah dan sekolah.

“Izin THM itu kita belum lihat, inilah yang kita perjuangkan. Berarti di W Super Club tidak ada praktik THM,” tegas Danny disela-sela diskusi bareng Ormas Islam di Amirullah.

W Super Club saat ini hanya mengantongi izin operasional bar, bukan THM, club malam atau diskotek.

Itu pun juga merupakan otorisasi  dari Pemprov Sulsel, bukan Pemkot  Makassar. Meski begitu pemerintah kota juga mesti tegas karena kehadiran W Super Club mengundang polemik sehingga aspirasi masyarakat perlu untuk ditindaklanjuti.

“Saya membuka dialog agar semua bisa clear, dan hasil sore hari ini saya akan sampaikan ke beliau (Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan),” tutur Danny Pomanto.

Berdasarkan OSS, izin diskotek/club malam merupakan kelompok usaha yang mencakup penyediaan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama di mana menyediakan juga tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan serta adanya pramuria.

Sementara bar merupakan kelompok usaha yang mencakup kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan izin dari instansi yang membinanya.  (*)

Sumber: HeraldSulsel.com

Terkait: Pemkot Makassar

BeritaTerkait

Sekda Makassar Dorong Digitalisasi Retribusi Sampah Lewat Lontara Plus

Sekda Makassar Dorong Digitalisasi Retribusi Sampah Lewat Lontara Plus

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Agustus 2026

...

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

Wali Kota Makassar Buka Bimtek Koperasi Merah Putih, Tegaskan Integritas dan Penguatan Tata Kelola

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
18 November 2025

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi