PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Akbar Ali meneken persetujuan bersama Peraturan Daerah Laporan Pertanggung-jawaban (LPJ) APBD Tahun 2023 dengan DPRD Parepare.
Persetujuan tersebut, ditandatangani Akbar dengan Rahmat Sjamsu Alam, Wakil Ketua DPRD di ruang rapat paripurna DPRD Parepare, Senin (15/7/2024).
“Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Dewan yang terhormat, karena pada hari ini kita telah sampai pada tahapan akhir pembahasan Rancangan Perda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dari berbagai tahapan pembahasan yang telah kita lakukan,” jelas Akbar.
Sebelum LPJ APBD Tahun 2023 itu disetujui, ditanggapi beragam dari enam fraksi.
Empat diantaranya setuju kemudian dua fraksi tidak menanggapi dan menolak yakni, Partai Demokrat tidak menanggapi dan Partai Bulan Bintang menolak.
“Terimakasih kepada fraksi yang menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Parepare,” tuturnya.
Akbar pun memahami kepada fraksi Demokrat yang tidak memberikan tanggapan, sementara fraksi yang menolak diserahkan kepada mekanisme DPRD.
“Kita serahkan kepada mekanisme yang diperkenankan sesuai Peraturan DPRD Kota Parepare tentang Tata Tertib DPRD Kota Parepare,” ucapnya.(*)
Reporter: Faizal Lupphy