• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 3 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Langgar Izin Tinggal, Kanim Parepare Deportasi WNA asal Malaysia

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
7 Agustus 2024
di Imigrasi Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS. COM–Melanggar izin tinggal, Kantor imigrasi (Kanim)kelas II TPI parepare melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi Warga negara Asing asal Malaysia, pada Selasa (6/8/2024).

Warga Negara Asing (WNA) Inisial MRF bin MF tersebut menggunakan bebas visa kunjungan singkat dan berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggalnya. Pria kelahiran Sabah tersebut dideportasi melalui bandara sultan Hasanuddin UPG Makassar dengan pengawalan petugas imigrasi Parepare.

Andi Aryanti, Kepala subseksi penindakan keimigrasian menjelaskan bahwa WNA asal Malaysia ini sudah overstay selama 4 tahun di Indonesia, yang bersangkutan menikah dengan warga negara Indonesia asal Enrekang.

“WNA asal Malaysia ini telah melanggar Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena tinggal di Indonesia lebih dari 30 hari dari batas waktu izin tinggal yang diberikan,” ungkapnya.

Berita Terkait

Imigrasi Parepare Raih penghargaan Sangat Baik Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025.

TIMPORA Pinrang Gelar Operasi Gabungan di PT Biota Laut Ganggang

Rapat TIMPORA Pinrang 2026, Imigrasi Parepare Libatkan Lintas Instansi dan Perkenalkan Aplikasi

Bongkar Sindikat Love Scamming di Tangerang, Imigrasi Amankan 27 WNA

“Sebagai akibat dari pelanggaran ini, WNA tersebut dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi,” jelas Andi Aryanti.(rls)

Terkait: DeportasiImigrasi ParepareKanim ParepareMalaysiaWNA

TerkaitBerita

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi dan Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

Editor: Muhammad Tohir
1 April 2026

...

Imigrasi Parepare Raih penghargaan Sangat Baik Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025.

Editor: Muhammad Tohir
12 Maret 2026

...

Kantor Imigrasi Parepare Raih Penghargaan Nasional

Editor: Muhammad Tohir
12 Februari 2026

...

TIMPORA Pinrang Gelar Operasi Gabungan di PT Biota Laut Ganggang

Editor: Muhammad Tohir
11 Februari 2026

...

BeritaTerkini

Pastikan Fisik Prima, Personel Brimob Parepare Genjot Tes Kesamaptaan

Pastikan Fisik Prima, Personel Brimob Parepare Genjot Tes Kesamaptaan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 April 2026

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Cegah Kamacetan, Polisi Jaga SPBU Sawitto Pinrang

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

10 Siswa SMAN 5 Parepare Lulus di Kampus Bergengsi di China

10 Siswa SMAN 5 Parepare Lulus di Kampus Bergengsi di China

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Bakal Hadir di Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

Perkuat Sinergi, Pemkab Pinrang Gandeng BPS Siapkan Data Akurat Jelang Sensus Ekonomi

Editor: Muhammad Tohir
2 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan