• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 26 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Langgar Izin Tinggal, Kanim Parepare Deportasi WNA asal Malaysia

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
7 Agustus 2024
di Imigrasi Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS. COM–Melanggar izin tinggal, Kantor imigrasi (Kanim)kelas II TPI parepare melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi Warga negara Asing asal Malaysia, pada Selasa (6/8/2024).

Warga Negara Asing (WNA) Inisial MRF bin MF tersebut menggunakan bebas visa kunjungan singkat dan berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggalnya. Pria kelahiran Sabah tersebut dideportasi melalui bandara sultan Hasanuddin UPG Makassar dengan pengawalan petugas imigrasi Parepare.

Andi Aryanti, Kepala subseksi penindakan keimigrasian menjelaskan bahwa WNA asal Malaysia ini sudah overstay selama 4 tahun di Indonesia, yang bersangkutan menikah dengan warga negara Indonesia asal Enrekang.

“WNA asal Malaysia ini telah melanggar Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena tinggal di Indonesia lebih dari 30 hari dari batas waktu izin tinggal yang diberikan,” ungkapnya.

Berita Terkait

Pastikan Kepatuhan WNA, Imigrasi Parepare Gelar Operasi Wirawaspada di Tator dan Pinrang

Cegah TPPO, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Kelurahan Lemoe

Imigrasi Parepare Raih penghargaan Sangat Baik Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025.

TIMPORA Pinrang Gelar Operasi Gabungan di PT Biota Laut Ganggang

“Sebagai akibat dari pelanggaran ini, WNA tersebut dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi,” jelas Andi Aryanti.(rls)

Terkait: DeportasiImigrasi ParepareKanim ParepareMalaysiaWNA

TerkaitBerita

 JCH Embarkasi Makassar Kini Bisa Gunakan Skema Makkah Route

 JCH Embarkasi Makassar Kini Bisa Gunakan Skema Makkah Route

Editor: Muhammad Tohir
26 April 2026

...

Imigrasi Parepare Perkuat Pencegahan TPPO, Sasar Kelurahan Lemoe

Imigrasi Parepare Perkuat Pencegahan TPPO, Sasar Kelurahan Lemoe

Editor: Muhammad Tohir
26 April 2026

...

Dukung Program Jumat Peduli, Imigrasi Parepare Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis

Dukung Program Jumat Peduli, Imigrasi Parepare Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis

Editor: Muhammad Tohir
24 April 2026

...

Wajib Bagi Penumpang Luar Negeri, Imigrasi Jelaskan Cara Pakai Aplikasi All Indonesia

Wajib Bagi Penumpang Luar Negeri, Imigrasi Jelaskan Cara Pakai Aplikasi All Indonesia

Editor: Muhammad Tohir
14 April 2026

...

Berita Terkini

 JCH Embarkasi Makassar Kini Bisa Gunakan Skema Makkah Route

 JCH Embarkasi Makassar Kini Bisa Gunakan Skema Makkah Route

Editor: Muhammad Tohir
26 April 2026

Imigrasi Parepare Perkuat Pencegahan TPPO, Sasar Kelurahan Lemoe

Imigrasi Parepare Perkuat Pencegahan TPPO, Sasar Kelurahan Lemoe

Editor: Muhammad Tohir
26 April 2026

Audisi D’Academy 8, Bupati: Sidrap Punya Banyak Talenta

Audisi D’Academy 8, Bupati: Sidrap Punya Banyak Talenta

Editor: Muhammad Tohir
25 April 2026

Sang Vespa, Si Saksi Perjuangan

Sang Vespa, Si Saksi Perjuangan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 April 2026

Ngopi Kamtibmas: Dari Secangkir Kopi, Polisi dan Warga Antang Rajut Keamanan Kota

Ngopi Kamtibmas: Dari Secangkir Kopi, Polisi dan Warga Antang Rajut Keamanan Kota

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan