• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Imigrasi Parepare

Langgar Izin Tinggal, Kanim Parepare Deportasi WNA asal Malaysia

Editor: Tohir Muhammad
7 Agustus 2024
di Imigrasi Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS. COM–Melanggar izin tinggal, Kantor imigrasi (Kanim)kelas II TPI parepare melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi Warga negara Asing asal Malaysia, pada Selasa (6/8/2024).

Warga Negara Asing (WNA) Inisial MRF bin MF tersebut menggunakan bebas visa kunjungan singkat dan berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggalnya. Pria kelahiran Sabah tersebut dideportasi melalui bandara sultan Hasanuddin UPG Makassar dengan pengawalan petugas imigrasi Parepare.

Andi Aryanti, Kepala subseksi penindakan keimigrasian menjelaskan bahwa WNA asal Malaysia ini sudah overstay selama 4 tahun di Indonesia, yang bersangkutan menikah dengan warga negara Indonesia asal Enrekang.

BeritaTerkait

Masuki Pertengahan Oktober, PNBP Imigrasi Tembus Rp 8,68 Triliun

Masuki Pertengahan Oktober, PNBP Imigrasi Tembus Rp 8,68 Triliun

14 Oktober 2026
Perjelas Cakupan Tugas, 32 Kantor Imigrasi Berganti Nama

Perjelas Cakupan Tugas, 32 Kantor Imigrasi Berganti Nama

6 Oktober 2026
Dekatkan Layanan, Imigrasi Parepare dan Pemkab Tana Toraja Perkuat sinergi

Dekatkan Layanan, Imigrasi Parepare dan Pemkab Tana Toraja Perkuat sinergi

3 Oktober 2026
Operasi Gabungan Imigrasi Parepare di Tana Toraja, 3 WNA Diperiksa   

Operasi Gabungan Imigrasi Parepare di Tana Toraja, 3 WNA Diperiksa  

24 September 2026

“WNA asal Malaysia ini telah melanggar Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena tinggal di Indonesia lebih dari 30 hari dari batas waktu izin tinggal yang diberikan,” ungkapnya.

“Sebagai akibat dari pelanggaran ini, WNA tersebut dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi,” jelas Andi Aryanti.(rls)

Terkait: DeportasiImigrasi ParepareKanim ParepareMalaysiaWNA

Berita Terkait

Masuki Pertengahan Oktober, PNBP Imigrasi Tembus Rp 8,68 Triliun

Masuki Pertengahan Oktober, PNBP Imigrasi Tembus Rp 8,68 Triliun

Editor: Tohir Muhammad
14 Oktober 2026

...

Operasi Gabungan Imigrasi Parepare di Tana Toraja, 3 WNA Diperiksa   

Operasi Gabungan Imigrasi Parepare di Tana Toraja, 3 WNA Diperiksa  

Editor: Tohir Muhammad
24 September 2026

...

WNA AS Menikah di Parepare, Imigrasi Cek Status dan Dokumen Keimigrasian

WNA AS Menikah di Parepare, Imigrasi Cek Status dan Dokumen Keimigrasian

Editor: Tohir Muhammad
11 September 2026

...

Berita Populer

  • Kabut Selimuti Parepare, BPBD Catat 71 Hektare Lahan Terbakar Sejak Juli

    Kabut Selimuti Parepare, BPBD Catat 71 Hektare Lahan Terbakar Sejak Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekening Massal, Demi Kepentingan Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Mahasiswa KPI STAIN Majene Jalani PPL di Pijarnews.com Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWM SulSel Lantik Pimpinan Baru Pesantren Hizbul Wathan Muhammadiyah Periode 2026–2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Parepare Lantik 18 Pejabat, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi