JAKARTA, PIJARNEWS. COM- Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk warga negara asing (WNA) yang merupakan pemegang permanent residence (PR) Singapura. Kebijakan ini memungkinkan mereka untuk berkunjung ke Pulau Batam, Pulau Bintan, dan wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang Permanent Resident Negara Singapura. Ini merupakan bagian dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 mengenai Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu untuk Subjek Bebas Visa Kunjungan, yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2024.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menarik wisatawan dari Singapura agar menikmati berbagai destinasi wisata di Batam, Bintan, dan Karimun. Wisatawan yang memanfaatkan fasilitas BVK ini dapat tinggal selama maksimal empat hari.
“Pemberian BVK bagi pemegang PR Singapura ini akan memudahkan mereka untuk menghabiskan akhir pekan atau sekadar melakukan short escape, seperti menikmati alam, wisata kuliner, atau berbelanja. Mereka bisa masuk melalui perlintasan di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Kabupaten Karimun,” ungkap Silmy Karim.
Pelabuhan yang melayani BVK untuk PR Singapura mencakup Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.
Menurut Silmy Karim, Kepulauan Riau memiliki banyak destinasi pariwisata yang potensial. Dengan posisi yang strategis, Kepri dapat berkembang menjadi primadona pariwisata Indonesia yang berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Kepri juga memiliki beberapa Kawasan Ekonomi Eksklusif, seperti KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resorts, yang merupakan kawasan terintegrasi untuk bisnis digital, ekonomi kreatif, dan pariwisata.
“Fasilitas BVK untuk Batam, Bintan, dan Karimun tidak hanya mendorong pertumbuhan pariwisata, tetapi juga memudahkan pemegang PR Singapura yang tertarik pada bisnis atau investasi di KEK Batam. Meskipun demikian, kebijakan ini juga tetap akan menyeleksi WNA yang masuk dengan baik, sehingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban dapat ditekan,” pungkas Dirjen Imigrasi.