• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Imigrasi Parepare

Pemegang PR Singapura Bebas Visa Kunjungan ke Batam, Bintan, dan Karimun

Editor: Tohir Muhammad
8 Oktober 2024
di Imigrasi Parepare

JAKARTA, PIJARNEWS. COM- Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk warga negara asing (WNA) yang merupakan pemegang permanent residence (PR) Singapura. Kebijakan ini memungkinkan mereka untuk berkunjung ke Pulau Batam, Pulau Bintan, dan wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang Permanent Resident Negara Singapura. Ini merupakan bagian dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 mengenai Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu untuk Subjek Bebas Visa Kunjungan, yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 95 Tahun 2024.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menarik wisatawan dari Singapura agar menikmati berbagai destinasi wisata di Batam, Bintan, dan Karimun. Wisatawan yang memanfaatkan fasilitas BVK ini dapat tinggal selama maksimal empat hari.

“Pemberian BVK bagi pemegang PR Singapura ini akan memudahkan mereka untuk menghabiskan akhir pekan atau sekadar melakukan short escape, seperti menikmati alam, wisata kuliner, atau berbelanja. Mereka bisa masuk melalui perlintasan di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Kabupaten Karimun,” ungkap Silmy Karim.

BeritaTerkait

Imigrasi Parepare Sosialisasikan Persiapan Akhir Tahun Anggaran dan Coretax

Imigrasi Parepare Sosialisasikan Persiapan Akhir Tahun Anggaran dan Coretax

21 Oktober 2026
Imigrasi Parepare Ingatkan Akses Data Keimigrasian Harus Lewat Prosedur Resmi

Imigrasi Parepare Ingatkan Akses Data Keimigrasian Harus Lewat Prosedur Resmi

20 Oktober 2026
Penumpang Internasional Kini Bisa Pesan Tiket Whoosh Lewat All Indonesia

Penumpang Internasional Kini Bisa Pesan Tiket Whoosh Lewat All Indonesia

18 Oktober 2026
Pengawasan WNA Lewat Digital Diperketat, Imigrasi Catat 17.597 Tindakan Administratif

Pengawasan WNA Lewat Digital Diperketat, Imigrasi Catat 17.597 Tindakan Administratif

18 Oktober 2026

Pelabuhan yang melayani BVK untuk PR Singapura mencakup Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.

Menurut Silmy Karim, Kepulauan Riau memiliki banyak destinasi pariwisata yang potensial. Dengan posisi yang strategis, Kepri dapat berkembang menjadi primadona pariwisata Indonesia yang berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Selain itu, Kepri juga memiliki beberapa Kawasan Ekonomi Eksklusif, seperti KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resorts, yang merupakan kawasan terintegrasi untuk bisnis digital, ekonomi kreatif, dan pariwisata.

“Fasilitas BVK untuk Batam, Bintan, dan Karimun tidak hanya mendorong pertumbuhan pariwisata, tetapi juga memudahkan pemegang PR Singapura yang tertarik pada bisnis atau investasi di KEK Batam. Meskipun demikian, kebijakan ini juga tetap akan menyeleksi WNA yang masuk dengan baik, sehingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban dapat ditekan,” pungkas Dirjen Imigrasi.

 

Terkait: BatamBintanImigrasiKarimunPRSingapore

Berita Terkait

Penumpang Internasional Kini Bisa Pesan Tiket Whoosh Lewat All Indonesia

Penumpang Internasional Kini Bisa Pesan Tiket Whoosh Lewat All Indonesia

Editor: Tohir Muhammad
18 Oktober 2026

...

Pengawasan WNA Lewat Digital Diperketat, Imigrasi Catat 17.597 Tindakan Administratif

Pengawasan WNA Lewat Digital Diperketat, Imigrasi Catat 17.597 Tindakan Administratif

Editor: Tohir Muhammad
18 Oktober 2026

...

Perjelas Cakupan Tugas, 32 Kantor Imigrasi Berganti Nama

Perjelas Cakupan Tugas, 32 Kantor Imigrasi Berganti Nama

Editor: Tohir Muhammad
6 Oktober 2026

...

Berita Populer

  • Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

    Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Musyda Tarjih, Muhammadiyah Makassar Tegaskan Ustaz AI Tak Bisa Gantikan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Santri di Pentas Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kenal Lelah, Kakek 70 Tahun di Parepare Tetap Kayuh Becak demi Nafkah Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Juta Sarjana Menganggur, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi