PAREPARE, PIJARNEWS.COM — KPUD Parepare menetapkan jumlah dukungan KTP bagi calon yang ingin maju via jalur independen. Hal itu menjadi salah satu pembahasan pada pleno KPUD, Minggu 10/9.
Ketua KPUD Parepare Nur Nahdiyah menjelaskan, KPUD berdasar pada UU no.10 tahun 2016 dan PKPU no.3 tahun 2017. Disebutkan bahwa dukungan minimal bagi pendaftar via jalur independen adalah 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap.
“Alhamdulillah tadi pagi (Minggu, red) kami telah melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam surat keputusan tentang penetapan rekapitulasi DPT Pilpres, persentase dan jumlah syarat dukungan calon perseorangan untuk pemilihan walikota/wakil walikota Parepare tahun 2018,” urainya.
Adapun jumlah minimal dukungan KTP yang wajib disetor kandidat via jalur independen adalah 9.922 KTP. Bukti dukungan wajib disetor paling lambat 29 November. Jumlah tersebut didasarkan pada DPT pilpres yakni 100.916 pemilih.
Meski demikian, belum ada satupun kandidat yang secara terang menyatakan bakal maju via jalur independen. Salah satu kandidat, Taqyuddin Djabbar sempat dikabarkan bakal menggunakan jalur perseorangan. Namun saat diwawancara oleh PIJAR pada sesi konfrensi pers beberapa waktu lalu, Taqyuddin tidak menjawab.
Sementara, kandidat lain hampir dipastikan menggunakan jalur usungan partai. Nama-nama figur-pun mulai mengerucut, mulai dari petahana Taufan Pawe, Faisal Andi Sapada, Tasming Hamid, Yasser Latief, dan Asriadi Samad. (ris)