JAKARTA, PIJARNEWS. COM–Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menjaring 687 Warga Negara Asing (WNA) dalam Operasi Jagratara yang dilaksanakan di 270 titik di seluruh Indonesia pada 12 hingga 15 November 2024. Operasi ini merupakan bagian dari program 100 hari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diluncurkan pada Oktober 2024. Dalam operasi kali ini, sebanyak 50 Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian dikerahkan.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, menginstruksikan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Barron Ichsan, untuk melakukan pengendalian dan komando secara terpusat.
Dari seluruh unit pelaksana teknis yang terlibat, Kantor Imigrasi Surabaya mencatatkan jumlah tertinggi dengan 92 WNA yang dijaring, diikuti oleh Kantor Imigrasi Batam dengan 64 WNA, dan Kantor Imigrasi Tanjung Priok dengan 48 WNA.
“Dari 687 WNA yang kami jaring, 128 di antaranya kami tindaklanjuti secara hukum. Kasus yang ditemukan bervariasi, mulai dari melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan hingga tinggal secara ilegal di Indonesia,” ungkap Godam.
Godam menjelaskan lebih lanjut bahwa pelanggaran yang ditemukan antara lain melibatkan WNA yang terindikasi terlibat dalam prostitusi, bekerja sebagai terapis dan penyedia layanan kecantikan di salon, bekerja sebagai juru masak, berdagang pakaian, menjual rokok elektrik, hingga menjadi mandor proye, semua kegiatan yang melanggar ketentuan izin tinggal mereka.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa tujuan utama dari Operasi Jagrata adalah memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. “Operasi ini menjadi semakin penting mengingat meningkatnya jumlah pendatang, terutama di sektor pariwisata dan investasi,” jelas Agus.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan tiga kali operasi Jagrata pada 2024, dengan lebih dari 3.000 WNA yang terjaring. Plt. Direktur Jenderal Imigrasi menekankan bahwa operasi serupa akan terus dilaksanakan untuk memastikan bahwa WNA yang datang dan tinggal di Indonesia memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“Sesuai dengan makna ‘Jagratara’ yang berarti ‘selalu waspada,’ jajaran Imigrasi akan terus memantau potensi pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di seluruh Indonesia. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” harapnya.