• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Nasional

Cek! Cara Membuat SKCK Online 2025

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 Januari 2025
di Nasional

JAKARTA, PIJARNEWS.COM–Kini, pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online, tetapi masyarakat tetap harus mengambil dokumen di kantor polisi yang dipilih. Masyarakat dapat mengajukan pendaftaran dokumen yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) tersebut melalui aplikasi resmi milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yaitu Super Apps Presisi.

SKCK umumnya digunakan untuk berbagai persyaratan administrasi, mulai dari melamar kerja hingga mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Lantas, bagaimana cara membuat  SKCK 2025 online?

Mengacu pada Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, berikut persyaratan administrasi pembuatan SKCK bagi pemohon warga negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
  • Fotokopi kartu keluarga (KK).
  • Fotokopi akta lahir atau kenal lahir.
  • Pasfoto berwarna dengan latar belakang merah berukuran 4×6 cm sebanyak lima lembar.
  • Fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri.
  • Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan e-KTP, seperti kartu pelajar atau kartu identitas anak (KIA).
  • Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, berbentuk tangkapan layar (screenshoot), kecuali bagi WNI yang telah berdomisili di luar negeri.
  • Jika status kepesertaan program JKN-KIS BPJS Kesehatan masih dalam proses pengaktifan, maka dapat diganti dengan tanda bukti berupa:
  • Dokumen cetak bukti nomor virtual akun pendaftaran bagi pemohon WNI setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran (PBI) belum terdaftar dalam program JKN.
  • Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS BPJS Kesehatan bagi pemohon WNI setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan PBI dengan status nonaktif.
  • Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon WNI setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan PBI program JKN-KIS BPJS Kesehatan.

“Dalam hal tanda bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) belum dipenuhi, pemohon WNI segera memproses kepesertaan JKN sebelum SKCK diserahkan,” bunyi Pasal 4 ayat (5) Perpolri Nomor 6 Tahun 2023.

BeritaTerkait

KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

26 September 2026
5 Wartawan Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Jurnalis dan Warga Parepare Doa Bersama

5 Wartawan Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Jurnalis dan Warga Parepare Doa Bersama

11 September 2026
Ketua dan Sekretaris Yayasan Buq’atun Mubarakah Hadiri GIHES 2026 Konferensi Global Pendidikan Holistik Islam di Jakarta

Ketua dan Sekretaris Yayasan Buq’atun Mubarakah Hadiri GIHES 2026 Konferensi Global Pendidikan Holistik Islam di Jakarta

7 September 2026
Budaya Bersih Kota Palu, Perspektif Komunikasi dan Hukum

Budaya Bersih Kota Palu, Perspektif Komunikasi dan Hukum

14 Juli 2026

Berikut langkah-langkah untuk mengajukan penerbitan SKCK secara online:

  • Unduh aplikasi Super Apps Presisi di Google Play Store bagi pengguna ponsel Android dan App Store untuk Apple iOS.
  • Daftar akun dengan mengunggah foto e-KTP, foto wajah, foto wajah dengan e-KTP, serta mengisi alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi yang memiliki.
  • Pada halaman utama, tekan menu SKCK.
  • Klik opsi Ajukan SKCK.
  • Baca seluruh syarat dan ketentuan pembuatan SKCK online yang berlaku.
  • Tekan tombol Mulai.
  • Isi data yang diperlukan.
  • Pilih metode pembayaran.
  • Unduh kode batang atau kode QR yang dikirimkan ke surel (email).
  • Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran.
  • Lampirkan syarat membuat SKCK online dengan membawa dokumen yang asli ke lokasi yang dipilih, baik Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek.

Biaya penerbitan SKCK adalah Rp30.000. Biaya tersebut akan masuk ke kas negara  sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Adapun dasar hukum biaya pembuatan SKCK meliputi:

  •  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Taraf PNBP yang Berlaku pada Polri.
  • Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/1928/VI/2010 tentang Pemberlakukan PP Nomor 50 Tahun 2010 tertanggal 23 Juni 2010.
  • PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri. (*)

Sumber: Tempo.co

Terkait: Humas Polri

Berita Terkait

Kapolda sulsel

Polda Sulsel Sebut 9 Korban Ledakan, Pelaku Diduga 2 Orang

Editor: Tohir Muhammad
28 Maret 2021

...

Berita Populer

  • Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

    Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanamkan Kedisplinan dan Nilai Agama, Tiga Sekolah di Parepare Ini Kompak Gelar Salat Duha Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Produksi Pertanian, Bupati Pinrang Tinjau Panen hingga Pompanisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi