• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 9 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Kriminal

Tidak Lagi Pakai Kursi Roda, Mira Hayati Kembali Jalani Sidang Kedua Kasus Skincare Bermerkuri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2025
di Kriminal
Tidak Lagi Pakai Kursi Roda, Mira Hayati Kembali Jalani Sidang Kedua Kasus Skincare Bermerkuri

Terdakwa kasus peredaran skincare bermerkuri, Mira Hayati, kembali menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (18/3/2025)

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Terdakwa kasus peredaran skincare bermerkuri, Mira Hayati, kembali menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa (18/3/2025). Berbeda dengan sidang perdana pekan lalu, kali ini Mira hadir tanpa menggunakan kursi roda, menunjukkan kondisinya yang semakin membaik setelah menjalani operasi caesar.

Pada sidang perdana, Mira terlihat duduk di kursi roda karena kondisi kesehatannya yang belum pulih. Namun, pada sidang kedua ini, ia tampak lebih sehat dan mampu berjalan sendiri tanpa bantuan alat. Setelah selesai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Mira Hayati berjalan kaki menuju mobil tahanan, dikawal ketat oleh petugas kejaksaan.

Sidang yang digelar di ruang utama Dr. H. Harifin A. Tumpa ini menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah Irwandi, anggota Polri dari Polda Sulsel; Rezky, reseller produk Mira Hayati; dan Sri Endang, distributor produk Mira Hayati.

Irwandi menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait produk kosmetik Mira Hayati yang viral di media sosial. Produk tersebut diduga mengandung bahan kimia berbahaya, sehingga kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

BeritaTerkait

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

6 Maret 2026

Beraksi Dipemberangkatan JCH di Parepare, Polisi Amankan 2 Pencopet yang Ternyata Punya Hubungan Ini

16 Mei 2025

Perburuan hingga Lintas Provinsi, Eks Karyawan Warung di Parepare Di tangkap, Celana Jadi Barang Bukti

9 Mei 2025

Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

6 Mei 2025

“Saya mendapatkan laporan mengenai kosmetik bermasalah (bermerkuri) di media sosial, dan kemudian saya laporkan,” ujar Irwandi dilansir dari HeraldSulsel.id.

Penyelidikan dilakukan dengan membeli produk secara daring dan mengujinya bersama BPOM. Salah satu sampel terbukti mengandung merkuri.

“Sampel yang dibeli ternyata mengandung merkuri,” lanjutnya. Selain itu, Polda Sulsel juga menyita ratusan produk kosmetik dari stokis Mira Hayati untuk diteliti lebih lanjut.

Sementara itu, Mira Hayati mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menyita sekitar 200 paket produknya dari gudang, dan ratusan produk lainnya juga telah disita dari distributor dan agen. “Barang yang diambil dari gudang saya itu 200 paket, Amelia 500 paket, dan Endang 500 paket,” tutur Mira.

Pada sidang perdana yang digelar 11 Maret 2025 lalu, Mira Hayati  didakwa mengedarkan kosmetik ilegal yang mengandung merkuri tanpa izin edar dari BPOM. Jaksa Penuntut Umum, Haryanti M. Nur, menyatakan bahwa Mira Hayati , yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Jaksa menyebutkan produk-produk yang diproduksi oleh Mira Hayati seperti MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream, dijual secara online dengan harga antara Rp48.000 hingga Rp165.000 per paket tanpa izin edar resmi dari BPOM.

Pelanggaran ini terungkap setelah penyelidikan dari pihak kepolisian terhadap produk-produk yang beredar di media sosial. BPOM Makassar kemudian mengonfirmasi bahwa produk tersebut mengandung merkuri, zat berbahaya yang dilarang dalam kosmetik.

Atas perbuatannya, Mira Hayati didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam pelaku usaha yang mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dengan hukuman pidana. Sidang lanjutan rencananya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.  (*)

Sumber: HeraldSulsel.id

Terkait: Mira HayatiSkin CareSkin Care Bermerkuri

BeritaTerkait

Polda Sulsel-BPOM Makassar Rilis Skin Care Mengandung Merkuri, Ada Produk Mira Hayati hingga Fenny Fans

Polda Sulsel-BPOM Makassar Rilis Skin Care Mengandung Merkuri, Ada Produk Mira Hayati hingga Fenny Fans

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 November 2024

...

Bagaimana Rawat Kulit dengan Skin Care, Ini Menurut Dokter RSUD Andi Makkasau

Bagaimana Rawat Kulit dengan Skin Care, Ini Menurut Dokter RSUD Andi Makkasau

Editor: Muhammad Tohir
12 Oktober 2022

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi