• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 8 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Niat Awal Mencuri, Namun Berujung Penganiayaan Karyawan BUMN di Parepare

Editor: Muhammad Tohir
11 Agustus 2025
di Hukum

PAREPARE, PIJARNEWS.COM–ZA (30), warga Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, diringkus tim gabungan Resmob Polres Parepare, Polrestabes Makassar, dan Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (8/8/2025) malam. Ia ditangkap atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Yusriana (29), karyawan BUMN ( karyawan salah satu Bank) di Parepare, Sulsel.

Kasus ini bermula pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 01.00 Wita, saat korban tengah tertidur di kamarnya yang terletak di jembatan merah, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Parepare. Pelaku diduga masuk ke rumah dengan cara mencungkil jendela menggunakan obeng besi yang telah disiapkan.

Begitu berada di kamar korban, pelaku menindih tubuh korban, menutup wajahnya dengan bantal, dan mencekik lehernya. Korban berusaha melawan, namun pelaku menusuk bagian wajahnya di bawah mata kiri dan mulut menggunakan kunci mobil milik korban. Pelaku juga menendang kaki korban sebelum melarikan diri ketika teriakan korban membangunkan ibunya.

Akibatnya, korban mengalami luka robek di wajah bagian kiri dan memar di kaki kiri. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polres Parepare dengan nomor laporan LP/B/296/VII/2025/SPKT/Res Parepare/Polda Sulsel.

BeritaTerkait

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

Ingin Tebus Motor dengan Curi Emas

19 Juni 2026
Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

Dua Pelaku Dugaan Asusila Lewat Live Medsos Ditangkap Polres Sidrap

5 Mei 2026

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

6 Maret 2026

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh Agus Purwanto menjelaskan proses penangkapan terduga ZA (30).

“ Setelah laporan polisi kami terima, Unit Resmob pun segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap siapa terduga pelakunya dan dimana saat ini terduga tersebut berada,” ungkapnya.

“Hasilnya pun diketahui, kita mendapat informasi keberadaan pelaku di Kecamatan Bontoala, Makassar, berdasarkan itu anggota segera melakukan pengejaran, dan alhamdulillah, Resmob Polres Parepare di dukung Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polres Pelabuhan Makassar akhirnya terduga berhasil di ringkus,“ tambah Agus Purwanto.

Dalam pemeriksaan awal, kata Agus Purwanto lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyatakan masuk ke rumah korban dengan tujuan mencuri barang berharga, namun aksi tersebut berujung pada penganiayaan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal merah hitam dan sebuah obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela.

“ Dari pemeriksaan, terduga ZA (30) awalnya berniat untuk mencuri barang berharga, namun aksinya itu berujung penganiayaan terhadap korban Yusriana (29), korban mengalami luka robek di wajah bagian kiri dan memar di kaki kiri “. Ungkap Agus Purwanto yang memberikan keterangan mewakili Kapolres Parepare, Senin (11/08/2025) pagi.

Kasat Reskrim juga memberikan informasi jika terduga ZA (30) adalah residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Parepare pada 2024. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum dan dijerat pasal terkait tindak pidana penganiayaan serta percobaan pencurian.

“ Kasus penganiayaan yang dilakukan terduga ZA (30) sudah kita gelar perkara, hasilnya kita tahan yang bersangkutan di Rutan Polres Parepare untuk kepentingan proses penyidikan, terhadapnya di sangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Diketahui, kejadian penganiayaan ini di upload di platform media sosial sesaat setelah kejadian penganiayan, rabu (30/7), dalam video berdurasi singkat, terlihat terduga pelaku sedang melarikan diri keluar dari rumah korban, terdengar juga suara korban yang sedang berteriak minta tolong.

Terkait: BUMNPareparePencurianPolres

BeritaTerkait

Amarun Agung Hamka Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PBSI Parepare 2026-2030

Amarun Agung Hamka Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PBSI Parepare 2026-2030

Editor: Muhammad Tohir
4 Juli 2026

...

Sasar Anak Stunting di Parepare, Imigrasi Turun Tangan Jadi Orang Tua Asuh

Sasar Anak Stunting di Parepare, Imigrasi Turun Tangan Jadi Orang Tua Asuh

Editor: Muhammad Tohir
3 Juli 2026

...

Hadiri Rakernas XVIII APEKSI di Medan, Tasming Hamid Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota

Hadiri Rakernas XVIII APEKSI di Medan, Tasming Hamid Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota

Editor: Muhammad Tohir
2 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi