• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ekonomi

Pemerintah Pusat Bisa Cabut Kewenangan Kepala Daerah yang Hambat Kemudahan Berusaha

Editor: Alfiansyah Anwar
4 Oktober 2017
di Ekonomi, Sulselbar

JAKARTA, PIJARNEWS.COM – Pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah yang tidak patuh menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

“Kalau tidak patuh untuk kepala daerah maka akan diberikan peringatan. Bila tidak dipenuhi, kewenanganya dicabut,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam acara Rekernas Kadin di Jakarta, Selasa (3/10/2017)

Menurut Darmin, pemerintah bisa saja mencabut kewenangan kepala daerah karena sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Di dalam UU tersebut, tutur Darmin, disebutkan bahwa kewenanagan yang didelegasikan ke daerah adalah kewenangan Presiden. Sehingga Presiden punya hak untuk mengontrol dan mengawasi para kepala daerah.

BeritaTerkait

ICMI Parepare Bahas Bisnis Digital dan Pengkaderan Pemuda

ICMI Parepare Bahas Bisnis Digital dan Pengkaderan Pemuda

2 Oktober 2026
KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

KAHMI Perjuangan Gelar Dialog Nasional, Mengurai “Kegelapan” Menuju Indonesia Baru

26 September 2026
Puluhan Warga Pinrang Manfaatkan Layanan PaspoRia di Car Free Day Lansirang Park

Puluhan Warga Pinrang Manfaatkan Layanan PaspoRia di Car Free Day Lansirang Park

20 September 2026
Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

Limbah Pupuk Cair Kotoran Ayam Kini Bisa Diolah Menjadi Bio Tablet Ramah Lingkungan di Desa Bontosunggu

20 September 2026

Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2014 juga menyatakan bahwa para kepala daerah dan ketua DPRD merupakan pembantu Presiden di daerah.

“Jadi kami sudah baca betul UU-nya, walaupun nanti yang teriak-teriak akan banyak sekali,” kata Darmin.

* Satgas Percepatan Berusaha

Sementara itu, Perpres 91 Tahun 2017 menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda) membentuk Satgas percapatan berusaha. Satgas tersebut harus dipimpin oleh pejabat setingkat di bawah Sekretatis Daerah (Sekda).

Selain itu Pemda juga harus mempersilahkan investor membangun konstruksi investasinya meski belum memagang berbagai izin dari daerah. Namun ketentuan ini hanya berlaku di kawasan industri dan pariwisata.

Berdasarkan aturan kemudahan berusaha, investor hanya perlu mengurus izin investasi di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Petugas PTSP lantas akan memberikan daftar izin yang perlu diurus investor.

Bila daftar itu disetujui investor, maka konstruksi bisa segara dilakukan sembari menunggu izin tersebut diurus. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan investasi di daerah yang masih dikeluhkan oleh para investor. (*)

Terkait: Investor

Berita Terkait

Wali Kota Parepare Buka Peluang Investor Kelola Gedung Eks CU

Editor: Tohir Muhammad
21 Januari 2026

...

“Lapor Pak Satpol” dan Klinik Investasi PROAKTIF, Wali Kota Parepare: Jembatan Pemerintah dan Investor

Editor: Tohir Muhammad
22 Agustus 2025

...

IHSG Anjlok, Analis Menilai Investor Khawatir terhadap Ekonomi Indonesia

IHSG Anjlok, Analis Menilai Investor Khawatir terhadap Ekonomi Indonesia

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2025

...

Berita Populer

  • Jago Berargumen Jadi Modal Peserta Debat SEKSOS.COM 2026

    Jago Berargumen Jadi Modal Peserta Debat SEKSOS.COM 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SEKSOS.COM 2026 Resmi Ditutup, Ini Para Juaranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompetisi SEKSOS.COM 2026 di SMAN 5 Parepare, Puluhan Siswa Lolos Semifinal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Battle of Brain Jadi Cabang Baru di SEKSOS.COM 2026, Uji Logika hingga Memori Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pertama SEKSOS.COM 2026 SMA Negeri 5 Parepare, Ratusan Peserta dari Sulsel-Sulbar Ikuti Registrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi