• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 14 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ekonomi

Pemerintah Pusat Bisa Cabut Kewenangan Kepala Daerah yang Hambat Kemudahan Berusaha

Editor: Alfiansyah Anwar
4 Oktober 2017
di Ekonomi, Sulselbar
Izin Prinsip Mandek, Cafe Warna-Warni Batal Lounching

JAKARTA, PIJARNEWS.COM – Pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah yang tidak patuh menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

“Kalau tidak patuh untuk kepala daerah maka akan diberikan peringatan. Bila tidak dipenuhi, kewenanganya dicabut,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam acara Rekernas Kadin di Jakarta, Selasa (3/10/2017)

Menurut Darmin, pemerintah bisa saja mencabut kewenangan kepala daerah karena sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Di dalam UU tersebut, tutur Darmin, disebutkan bahwa kewenanagan yang didelegasikan ke daerah adalah kewenangan Presiden. Sehingga Presiden punya hak untuk mengontrol dan mengawasi para kepala daerah.

BeritaTerkait

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

12 Juli 2026
Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

12 Juli 2026
Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026
Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026

Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2014 juga menyatakan bahwa para kepala daerah dan ketua DPRD merupakan pembantu Presiden di daerah.

“Jadi kami sudah baca betul UU-nya, walaupun nanti yang teriak-teriak akan banyak sekali,” kata Darmin.

* Satgas Percepatan Berusaha

Sementara itu, Perpres 91 Tahun 2017 menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda) membentuk Satgas percapatan berusaha. Satgas tersebut harus dipimpin oleh pejabat setingkat di bawah Sekretatis Daerah (Sekda).

Selain itu Pemda juga harus mempersilahkan investor membangun konstruksi investasinya meski belum memagang berbagai izin dari daerah. Namun ketentuan ini hanya berlaku di kawasan industri dan pariwisata.

Berdasarkan aturan kemudahan berusaha, investor hanya perlu mengurus izin investasi di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Petugas PTSP lantas akan memberikan daftar izin yang perlu diurus investor.

Bila daftar itu disetujui investor, maka konstruksi bisa segara dilakukan sembari menunggu izin tersebut diurus. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan investasi di daerah yang masih dikeluhkan oleh para investor. (*)

Terkait: Investor

BeritaTerkait

Wali Kota Parepare Buka Peluang Investor Kelola Gedung Eks CU

Editor: Tohir Muhammad
21 Januari 2026

...

“Lapor Pak Satpol” dan Klinik Investasi PROAKTIF, Wali Kota Parepare: Jembatan Pemerintah dan Investor

Editor: Tohir Muhammad
22 Agustus 2025

...

IHSG Anjlok, Analis Menilai Investor Khawatir terhadap Ekonomi Indonesia

IHSG Anjlok, Analis Menilai Investor Khawatir terhadap Ekonomi Indonesia

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2025

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi