• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 30 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Pemerintah Pusat Bisa Cabut Kewenangan Kepala Daerah yang Hambat Kemudahan Berusaha

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
4 Oktober 2017
di Ekonomi, Sulselbar

JAKARTA, PIJARNEWS.COM – Pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah yang tidak patuh menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

“Kalau tidak patuh untuk kepala daerah maka akan diberikan peringatan. Bila tidak dipenuhi, kewenanganya dicabut,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam acara Rekernas Kadin di Jakarta, Selasa (3/10/2017)

Menurut Darmin, pemerintah bisa saja mencabut kewenangan kepala daerah karena sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Di dalam UU tersebut, tutur Darmin, disebutkan bahwa kewenanagan yang didelegasikan ke daerah adalah kewenangan Presiden. Sehingga Presiden punya hak untuk mengontrol dan mengawasi para kepala daerah.

Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2014 juga menyatakan bahwa para kepala daerah dan ketua DPRD merupakan pembantu Presiden di daerah.

Berita Terkait

Wali Kota Parepare Buka Peluang Investor Kelola Gedung Eks CU

“Lapor Pak Satpol” dan Klinik Investasi PROAKTIF, Wali Kota Parepare: Jembatan Pemerintah dan Investor

IHSG Anjlok, Analis Menilai Investor Khawatir terhadap Ekonomi Indonesia

Investor Group Lippo Tertarik Investasi Bangun Mall hingga Bioskop

“Jadi kami sudah baca betul UU-nya, walaupun nanti yang teriak-teriak akan banyak sekali,” kata Darmin.

* Satgas Percepatan Berusaha

Sementara itu, Perpres 91 Tahun 2017 menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda) membentuk Satgas percapatan berusaha. Satgas tersebut harus dipimpin oleh pejabat setingkat di bawah Sekretatis Daerah (Sekda).

Selain itu Pemda juga harus mempersilahkan investor membangun konstruksi investasinya meski belum memagang berbagai izin dari daerah. Namun ketentuan ini hanya berlaku di kawasan industri dan pariwisata.

Berdasarkan aturan kemudahan berusaha, investor hanya perlu mengurus izin investasi di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Petugas PTSP lantas akan memberikan daftar izin yang perlu diurus investor.

Bila daftar itu disetujui investor, maka konstruksi bisa segara dilakukan sembari menunggu izin tersebut diurus. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan investasi di daerah yang masih dikeluhkan oleh para investor. (*)

Terkait: Investor

TerkaitBerita

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

Kolaborasi Apik UMMA, Unhas, dan PLUT Maros: Sulap Limbah Jadi Pakan Berkualitas, Berbagi Formula Kelola “Cuan” di Desa Ampekale

Kolaborasi Apik UMMA, Unhas, dan PLUT Maros: Sulap Limbah Jadi Pakan Berkualitas, Berbagi Formula Kelola “Cuan” di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026

...

Terpilih Ketua di Sulsel, Asnun Siap Perkuat IKADAH

Terpilih Ketua di Sulsel, Asnun Siap Perkuat IKADAH

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026

...

Berita Terkini

Imigrasi Parepare Gelar Pengawasan WNA dan Edukasi APOA di Hotel dan Penginapan

Imigrasi Parepare Gelar Pengawasan WNA dan Edukasi APOA di Hotel dan Penginapan

Editor: Muhammad Tohir
30 Mei 2026

Tekan Pengangguran, Pemkot Parepare Raih Penghargaan Nasional

Tekan Pengangguran, Pemkot Parepare Raih Penghargaan Nasional

Editor: Muhammad Tohir
30 Mei 2026

SMAN 5 Parepare Masuk Program SMA Unggul Garuda Transformasi 2026

SMAN 5 Parepare Masuk Program SMA Unggul Garuda Transformasi 2026

Editor: Muhammad Tohir
28 Mei 2026

Wali Kota Parepare Serahkan Bantuan Sapi 883 Kg di Wattang Bacukiki

Wali Kota Parepare Serahkan Bantuan Sapi 883 Kg di Wattang Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
28 Mei 2026

Semarak, Wali Kota Parepare Lepas Takbir Keliling Idul Adha 2026

Semarak, Wali Kota Parepare Lepas Takbir Keliling Idul Adha 2026

Editor: Muhammad Tohir
27 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan