PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Pemerintah Kota Parepare bersama DPRD Kota Parepare menggelar pertemuan dengan pengurus Masjid Raya Parepare untuk membahas pengelolaan dan pengembangan masjid yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Pertemuan berlangsung di Masjid Raya Parepare, Jumat (9/1/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Setdako Parepare Dede Harirusrwman dan Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir, serta pengurus masjid.
Pertemuan ini merupakan arahan pemerintah daerah sebagai bentuk perhatian terhadap Masjid Raya yang memiliki nilai sejarah dan religius bagi masyarakat.
Diketahui, Masjid Raya Parepare telah direkomendasikan sebagai cagar budaya sejak 2016 dan kini berusia lebih dari 50 tahun.
Dede Harirusrwman mengatakan, kehadiran pemerintah kota untuk menyerap langsung masukan dari pengurus terkait pengelolaan masjid ke depan agar tetap sesuai dengan ketentuan pelestarian cagar budaya.
“Kami datang untuk meminta saran dan masukan dari pengurus agar pengelolaan Masjid Raya berjalan baik dan sejalan dengan statusnya sebagai cagar budaya,” ujar Dede.
Ia menegaskan, penetapan Masjid Raya sebagai cagar budaya dilakukan oleh balai pelestarian terkait karena faktor usia dan nilai sejarah yang dimiliki.
Sementara itu, Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, DPRD, dan pengurus masjid dalam menjaga Masjid Raya sebagai aset umat dan daerah.
“Masjid Raya ini bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga warisan sejarah dan identitas Kota Parepare. Pengelolaannya harus dilakukan bersama,” kata Kaharuddin.
Ia juga mengingatkan agar perbedaan pandangan tidak menimbulkan konflik, baik di internal pengurus maupun di masyarakat.
“Kita ingin masjid tetap menjadi tempat yang sejuk dan menenangkan. Semua persoalan bisa diselesaikan lewat dialog,” tambahnya.
Melalui pertemuan ini, Pemkot dan DPRD berharap terjalin sinergi kuat dengan pengurus masjid agar Masjid Raya Parepare tetap terawat, berfungsi optimal, dan lestari sebagai warisan budaya.












