Oleh Dwi March Trisnawaty (Mahasiswi Magister Universitas Airlangga Surabaya)
Kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini sebagian besar terserap dalam sektor informal, yang memiliki ciri khas berupa kualitas pekerjaan yang relatif tidak memadai. Berbagai jenis pekerjaan yang mencerminkan dominasi sektor ini mencakup Pedagang Kaki Lima (PKL), individu yang bekerja lepas (freelancer), buruh tani, asisten rumah tangga, pengemudi ojek dan transportasi daring, pedagang keliling, pedagang asongan, serta pemulung, yang merupakan contoh nyata dari dominasi sektor tersebut.
Fenomena ini memicu pergeseran besar-besaran tenaga kerja ke sektor informal, yang ditandai dengan lonjakan pesat jumlah pekerja dalam ekosistem gig economy, seperti mitra pengemudi daring dan pekerja lepas berbasis aplikasi. Di sisi lain, peran UMKM digadang-gadang menjadi penyelamat ekonomi nasional. Hal ini disebabkan oleh rendahnya posisi tawar pekerja yang timbul akibat disproporsi antara jumlah angkatan kerja dan ketersediaan lapangan pekerjaan. Kondisi ini juga mempersulit upaya pendirian usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena daya beli masyarakat yang terus menurun (antaranews.com, 01/05/2026).
Meskipun kehadiran gig economy menawarkan fleksibilitas dan kemandirian, pergeseran ke arah ekonomi platform ini sering kali dibarengi dengan rendahnya posisi tawar pekerja, minimnya perlindungan sosial, serta ketidakpastian pendapatan. Kendati demikian, tantangan signifikan dihadapi oleh para pekerja di sektor informal, tercermin dalam kurangnya akses terhadap jaminan sosial serta ketidakjelasan status hubungan kerja mereka dengan para penyedia modal (ugm.ac.id, 01/05/2026).
Fenomena terbatasnya lapangan kerja di tengah membludaknya pencari kerja bukanlah sebuah kebetulan, melainkan konsekuensi logis dari akumulasi modal yang menjadi jantung sistem kapitalisme. Posisi tawar pekerja semakin rendah, dan timbulnya ketimpangan ketersediaan lapangan kerja merupakan bukti bahwa negara gagal menghadirkan lapangan kerja yang layak bagi rakyat.
Paradigma negara dalam sistem ekonomi kapitalis menjadi penyebab utama kemiskinan struktural dan memperlebar kesenjangan sosial. Kemiskinan struktural adalah dampak dari keterbatasan akses terhadap sumber daya produktif, pendidikan berkualitas, dan modal bagi kelas bawah. Kemiskinan yang terjadi bukan karena rakyat malas, melainkan akibat akses terhadap alat produksi serta lapangan kerja yang dikuasai oleh segelintir pemilik modal (oligarki).
Kebijakan pemerintah yang cenderung menguntungkan pemilik modal sering kali mengorbankan kepentingan pekerja sektor informal. Selain itu, hubungan industrial belum sepenuhnya selaras dengan prinsip syariat Islam mengenai keadilan dan keseimbangan. Islam menuntut pemenuhan hak dan kewajiban yang setara bagi kedua belah pihak, termasuk upah yang layak dan kesejahteraan pekerja, serta imbalan yang adil bagi pengusaha. Namun, negara dalam penerapan sistem ekonomi kapitalis tidak mengatur hal ini berdasarkan syariat Islam, yang berujung pada ketidakadilan sosial-ekonomi.
Islam menekankan pentingnya peran negara dalam menyediakan kesempatan kerja bagi setiap pria dewasa agar mereka dapat menunaikan tanggung jawabnya untuk menafkahi keluarga. Pekerjaan dalam Islam bukan hanya untuk mencari nafkah, tetapi juga sebagai bentuk ibadah dan pemenuhan kewajiban terhadap keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, sistem pendidikan, politik, dan ekonomi dalam Islam dirancang agar setiap individu, terutama pria dewasa, dapat bekerja sesuai dengan keahlian dan kemampuannya. Dengan begitu, pemerintah diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang mendukung pengembangan keterampilan, peningkatan pengetahuan, dan kesempatan kerja yang adil, sehingga setiap orang dapat memberikan kontribusi terbaik sesuai dengan potensinya.
Syariat Islam secara rinci telah menetapkan kaidah-kaidah yang mengatur hak serta kewajiban baik bagi para pekerja maupun pihak pemberi kerja, dengan tujuan fundamental untuk memupuk terciptanya ikatan kerja yang senantiasa adil dan harmonis. Esensi dari relasi kerja dalam perspektif Islam adalah terjalinnya sebuah akad yang disepakati atas dasar kerelaan bersama dari kedua belah pihak. Dengan demikian, potensi munculnya perselisihan terkait berbagai aspek seperti kompensasi finansial (upah), alokasi waktu kerja, distribusi beban kerja, serta dinamika hubungan kerja secara umum dapat diminimalisir.
Sebagai contoh nyata, Islam dengan tegas mengajarkan bahwa pekerja berhak mendapatkan imbalan yang layak dan sesuai dengan hasil kerja keras mereka. Hal ini tercermin dalam sabda Nabi Muhammad SAW: “Berikanlah hak kepada yang berhak, yaitu upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibn Majah). Untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan secara menyeluruh, diperlukan perubahan mendasar pada sistem politik, ekonomi, dan pendidikan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam. Penerapan sistem yang sepenuhnya mengadopsi ajaran Islam akan menjadi langkah efektif, karena negara sebagai pengurus dan pelayan akan memberikan kesejahteraan pada rakyat hingga individu ke individu.













