BARRU PIJARNEWS.COM — Polsek Balusu berhasil meringkus tiga kawanan pelaku pencurian. Senin 8/10. Para pelaku masing-masing berinisial EI (18), SF (29), dan RW (18).
Kapolsek Balusu Ipda Muhammad Amin mengatakan, pelaku ditangkap usai menggasak satu unit genset dan mesin pompa air milik PLTU Bawasalo.
“Para pelaku ditangkap setelah ada laporan dari Humas PLTU Bawasalo yang menemukan barang-barang (genset dan mesin air, red) mereka, bukan di area PLTU atau dengan kata lain telah dicuri. Berdasarkan aduan itu kami langsung mengejar pelaku,” ujar Muhammad Amin kepada PIJAR. Rabu 11/10.
Dia menjelaskan, kurang dari tiga jam setelah adanya pelaporan, salah satu pelaku yakni SR berhasil diamankan lebih dulu oleh petugas.
“Setelah anggota kami melakukan penyelidikan dan dibantu oleh informasi dari warga, pelaku SR berhasil dibekuk dirumahnya Desa Batupute. Dan dari hasil pengembangan lagi, dua pelaku lainnya juga bisa kami temukan,” katanya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diganjar pasal 363 no.2 dan 364 KUHP tentang pencurian pemberatan di malam hari. “Ancaman penjaranya diatas tujuh tahun,” tandasnya. (fdy/ris)
Pelaku;
Ediadi bin Darmin (18)
Seril Frisandi Bin Ismail (29).
Riswandi Bin Sainung (18)