• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Opini

Antrean Mengular di Daerah Kaya Minyak: Menyoroti Gagalnya Tata Kelola dan Solusi Hakiki

OPINI

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Agustus 2026
di Opini
Antrean Mengular di Daerah Kaya Minyak: Menyoroti Gagalnya Tata Kelola dan Solusi Hakiki

Desi Noviyanti, S.Pd ( Pengajar)

Oleh : Desi Noviyanti, S.Pd ( Pengajar)

KOTA Samarinda, ibu kota Provinsi Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan publik akibat pemandangan yang tak pernah benar-benar usai: antrean kendaraan yang mengular panjang di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Ironisnya, fenomena ini terjadi di sebuah wilayah yang dikenal luas sebagai lumbung energi daerah yang kaya akan minyak dan sumber daya alam.

Kondisi ini bukan sekadar persoalan kemacetan lalu lintas biasa yang mengganggu mobilitas harian warga. Lebih jauh dari itu, antrean panjang yang memuat kendaraan roda empat hingga truk-truk logistik menjadi sinyal adanya disfungsi struktural yang berpotensi melumpuhkan roda perekonomian lokal. Ketika energi yang menjadi hajat hidup orang banyak sulit diakses, maka denyut nadi aktivitas ekonomi masyarakat secara otomatis akan mengalami perlambatan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Ketua Komisi IV, Mohammad Novan Syahronny Pasie mendesak PT Pertamina mengambil langkah konkret dan tegas dalam menertibkan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Aturan distribusi sebenarnya sudah tercantum jelas dalam regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di mana penjualan BBM di luar depo resmi Pertamina merupakan pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan. Namun, desakan demi desakan seolah menguap begitu saja di tengah jalan, meninggalkan realitas pahit di lapangan yang tak kunjung berubah.

BeritaTerkait

Menakar Urgensi Sekolah Terintegrasi

Menakar Urgensi Sekolah Terintegrasi

11 Agustus 2026
Pajak : Ketika Rakyat Jadi Tumpuan

Pajak : Ketika Rakyat Jadi Tumpuan

5 Agustus 2026
Manajer KDKMP,  Penggerak Ruang Publik Ekonomi Desa

Manajer KDKMP, Penggerak Ruang Publik Ekonomi Desa

24 Juli 2026
Edukasi Awal Sekolah Anti Perundungan

Edukasi Awal Sekolah Anti Perundungan

24 Juli 2026

Jika ditarik lebih mendalam, akar permasalahan dari antrean mengular ini berpijak pada beberapa faktor utama yang saling berkelindan: Disparitas Harga yang Tinggi dan perbedaan harga yang cukup mencolok antara BBM bersubsidi dan nonsubsidi menjadi magnet utama terjadinya pergeseran konsumsi secara masif. Di satu sisi, kuota subsidi yang diberikan tidak mengalami penambahan yang signifikan untuk mengimbangi laju pertumbuhan kendaraan.

Maraknya Aksi Pengetap, Celah harga ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, yang kerap disebut sebagai “pengetap”, untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara menimbun atau membeli BBM subsidi secara berulang guna dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Kegagalan Pengawasan di Lapangan, Meskipun regulasi tertulis telah ada, lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terpadu antara pihak korporasi energi dan pemerintah daerah membuat praktik penyelewengan ini terus berulang tanpa efek jera yang nyata.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar bagi banyak kalangan: Bagaimana mungkin sebuah wilayah yang menghasilkan kekayaan energi begitu besar justru harus membiarkan rakyatnya mengantre berjam-jam hanya untuk mendapatkan bahan bakar?

Dalam cengkeraman sistem kapitalisme hari ini, fungsi dasar sebuah negara kerap bergeser menjadi sekadar operator bisnis atau korporasi dagang. Sumber Daya Alam dan Energi (SDAE) yang sejatinya merupakan kepemilikan umum dan hak mutlak rakyat, justru diperlakukan sebagai komoditas komersial semata untuk meraup keuntungan finansial sebesar-besarnya.

Liberalisasi pengelolaan migas mulai dari sektor hulu (eksplorasi dan eksploitasi) hingga ke sektor hilir (pengolahan dan distribusi) telah diserahkan secara leluasa kepada korporasi swasta maupun asing.
Akibatnya, negara kehilangan kedaulatan dan kontrol mandiri. Pemerintah tidak lagi berdiri sebagai pelayan yang adil bagi rakyatnya, melainkan terikat dalam mekanisme pasar bebas yang korporatistik, di mana hukum permintaan dan suplai yang tidak berpihak pada si miskin berlaku mutlak.

Masyarakat Kalimantan Timur sering kali dicirikan memiliki kultur yang lebih sabar dan pasrah dibandingkan wilayah lain seperti Pulau Jawa, dimana gelombang aksi massa atau protes keras kerap menjadi alat tekanan politik yang efektif. Karakteristik ini di satu sisi menjaga stabilitas daerah, namun di sisi lain sering kali dimanfaatkan oleh pemangku kebijakan untuk bersikap lamban dan seolah menutup mata terhadap penderitaan warga.

Berada dalam zona nyaman sebagai kawasan industri dan daerah penghasil minyak, masyarakat Kaltim justru dihadapkan pada paradoks distribusi yang gagal di tanah sendiri. Sikap apatis dan rasa “yang penting ada meski harus antre berjam-jam” lambat laun menggerus daya kritis publik. Padahal, jika kesadaran kolektif akan hak-hak dasar terbangun secara utuh, situasi pelik ini tentu tidak akan dibiarkan berlarut-larut dari tahun ke tahun.

Alih-alih menyelesaikan akar masalah yang bersifat fundamental—seperti tata kelola dan distribusi yang adil—negara justru kerap merespons krisis dengan menerbitkan regulasi teknis yang birokratis dan menyulitkan. Pembatasan kuota yang ketat serta persyaratan pembelian di SPBU yang dibuat berlapis-lapis sering kali tidak menyentuh para pelaku penyelewengan yang sebenarnya. Alih-alih melindungi masyarakat kecil, aturan yang rumit tersebut justru kerap dimanfaatkan oleh para pemodal besar dan oknum pengetap untuk bermain di air keruh. Mereka memiliki sumber daya lebih untuk melompati atau memanipulasi aturan teknis tersebut, sementara masyarakat kelas bawah yang jujur tetap harus menanggung beban antrean panjang.

Solusi Hakiki dalam Pandangan Islam
Ketika sistem buatan manusia gagal memberikan keadilan distributif dan kesejahteraan yang merata, Islam menawarkan seperangkat aturan komprehensif yang memandang pengelolaan negara dan sumber daya alam secara hakiki dan berkeadilan:
• Negara sebagai Pelayan dan Penanggung Jawab Penuh: Dalam pandangan Islam, kekuasaan dan jabatan bukanlah sarana untuk berbisnis dengan rakyat, melainkan sebuah amanah pelayanan (ri’ayah). Negara haram hukumnya mengambil keuntungan komersial dari kebutuhan dasar publik, termasuk energi seperti BBM. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan bahan bakar sebagai bentuk pelayanan mutlak bagi seluruh warga negaranya tanpa diskriminasi.
• Larangan Liberalisasi Sumber Daya Alam dan Energi (SDAE): Islam menetapkan bahwa kekayaan alam yang melimpah—terutama barang tambang dan energi yang jumlahnya masif—merupakan milik umum (milkiyah ‘ammah). Oleh karena itu, tata kelolanya wajib dipegang penuh oleh negara dari hulu hingga hilir. Hasil pengelolaannya harus dikembalikan secara langsung untuk kemaslahatan umat, bukan diserahkan kepada penguasaan korporasi swasta atau asing yang berorientasi pada profit semata.
• Birokrasi yang Mudah dan Berkeadilan: Sistem pemerintahan dalam Islam dirancang untuk menghapus birokrasi yang panjang dan berbelit-belit dalam pemenuhan hak-hak dasar rakyat. Mekanisme distribusi energi akan dikelola secara transparan, merata, dan mudah diakses oleh setiap individu masyarakat, sehingga pemandangan antrean mengular di negeri yang kaya raya tidak akan pernah terjadi.
Fenomena antrean BBM di Samarinda bukan sekadar masalah teknis di tingkat SPBU, melainkan cerminan dari carut-marutnya tata kelola energi nasional yang berpijak pada paradigma kapitalistik. Selama negara masih memposisikan diri sebagai pelaku bisnis dan menyerahkan pengelolaan sumber daya kepada mekanisme pasar bebas, maka masalah kelangkaan dan antrean panjang akan terus berulang, berpindah dari satu daerah ke daerah lain.

Sudah saatnya orientasi pengelolaan kekayaan alam dikembalikan kepada prinsip-prinsip yang adil, di mana negara hadir secara nyata sebagai pelindung dan penanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya, bukan sekadar penonton di atas tanah yang kaya raya. (*)

Terkait: Opini

BeritaTerkait

Menakar Urgensi Sekolah Terintegrasi

Menakar Urgensi Sekolah Terintegrasi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
11 Agustus 2026

...

Pajak : Ketika Rakyat Jadi Tumpuan

Pajak : Ketika Rakyat Jadi Tumpuan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
5 Agustus 2026

...

Edukasi Awal Sekolah Anti Perundungan

Edukasi Awal Sekolah Anti Perundungan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
24 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi