SIDRAP, PIJARNEWS.COM- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menyosialisasikan Aplikasi Layanan Data Keimigrasian (LDK) kepada sejumlah instansi pemerintah di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dan Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Aplikasi tersebut menjadi sarana pertukaran informasi data keimigrasian antarinstansi berbasis digital.
Sosialisasi digelar di Hotel Grand Sidny, Kabupaten Sidrap, Jumat (18/9/2026). Kegiatan diikuti perwakilan sejumlah instansi pemerintah, di antaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Ketenagakerjaan, Kementerian Agama yang menangani urusan haji, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Badan Pusat Statistik (BPS), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Nurlinda Alla, S.E., M.I.Kom., mengatakan Aplikasi LDK merupakan aplikasi berbasis digital yang memungkinkan pertukaran informasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan instansi atau lembaga pemerintah terkait.
“LDK ini adalah aplikasi berbasis digital yang merupakan pertukaran informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi bersama instansi atau lembaga pemerintahan terkait,” kata Nurlinda usai memberikan materi.
Menurutnya, pemanfaatan aplikasi tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan dan kolaborasi antarinstansi. Sinergi diperlukan karena instansi pemerintah memiliki peran penting dalam mendukung optimalisasi layanan keimigrasian.
“Fungsinya sebagai salah satu bentuk supporting dan kolaborasi antarinstansi. Mengapa harus ada kolaborasi? Karena instansi merupakan bagian penting dalam memaksimalkan layanan keimigrasian,” jelasnya.
Nurlinda menjelaskan, terdapat empat kelompok yang dapat mengakses layanan data keimigrasian tersebut. Yakni instansi atau lembaga pemerintah, bagian internal Kantor Imigrasi, pemerintah daerah setempat, serta perwakilan Indonesia di luar negeri.
Dia berharap pemanfaatan Aplikasi LDK dapat membantu instansi pemerintah memperoleh data keimigrasian secara lebih cepat dan akurat.
“Harapan saya dengan adanya sosialisasi ini, semoga instansi atau lembaga pemerintahan dapat memperoleh data yang lebih akurat, lebih cepat, lebih aman, serta berbasis dan berkekuatan hukum sehingga pelayanan kepada masyarakat dan publik dapat lebih maksimal lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Rita, S.H., M.Si., yang juga menjabat Kepala Subbagian Tata Usaha, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung tata kelola pemerintahan.
“Perkembangan teknologi informasi saat ini menuntut instansi pemerintah untuk terus beradaptasi dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel,” kata Rita.
Dia menjelaskan Aplikasi LDK dikembangkan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai sarana untuk mendukung penyediaan dan pemanfaatan data keimigrasian bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun instansi pemerintah lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Rita, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare memiliki peran dalam menyampaikan informasi sekaligus memfasilitasi pemanfaatan aplikasi tersebut di wilayah kerjanya, termasuk bagi instansi pemerintah di Kabupaten Sidrap dan Wajo.
“Dalam kegiatan ini khususnya bagi instansi di Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Wajo,” ujarnya.
Rita berharap pemanfaatan Aplikasi LDK dapat memudahkan instansi terkait dalam memperoleh data dan informasi keimigrasian sesuai kewenangan masing-masing.
Selain itu, pemanfaatan aplikasi tersebut diharapkan dapat mendukung akurasi dan integrasi data dalam pelaksanaan tugas lintas sektor sekaligus meningkatkan efektivitas koordinasi antarinstansi melalui teknologi informasi.
“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian informasi, tetapi juga menjadi ruang diskusi untuk menyampaikan pertanyaan, kebutuhan, dan masukan terkait pemanfaatan layanan data keimigrasian,” jelasnya.
Dia juga menekankan pentingnya sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Pemerintah Kabupaten Sidrap dan Wajo, instansi vertikal, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare akan terus mendukung penyampaian dan pemanfaatan berbagai inovasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk Aplikasi Layanan Data Keimigrasian ini,” katanya.
Kegiatan tersebut dibuka Rita dan dipandu Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Eva Nurdin, S.H. Selanjutnya, peserta mendapatkan pemaparan mengenai fungsi, mekanisme, serta tata cara pemanfaatan Aplikasi LDK yang disampaikan Nurlinda Alla.
Rita kemudian secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Aplikasi Layanan Data Keimigrasian.
Dia berharap inovasi tersebut dapat memberikan manfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.











