MAKASSAR, PIJARJNEWS.COM–Laju pesat teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) kini tak lagi sekadar urusan teknis, melainkan telah merambah ke dalam bilik-bilik syariat.
Fenomena hadirnya “Ustaz/Ustazah AI” sebagai tempat bertanya hukum agama menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana teknologi boleh mencampuri urusan agama? Menjawab dinamika mendesak tersebut, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Makassar membedah batasan hukum AI dalam Musyawarah Daerah (Musyda) Tarjih yang berlangsung di Hotel Almadeera Makassar, Sabtu–Ahad (17–18/10/2026).
Langkah Muhammadiyah merangkul berbagai elemen keagamaan—mulai dari MUI, PCNU, DDI, hingga DMI Kota Makassar—menjadi cerminan kuat bahwa isu ini membutuhkan kesadaran dan ketegasan bersama.
Ketua Panitia Pelaksana, Dr. Zainal Abidin, M.H., menegaskan komitmen forum ijtihad ini dalam memagari penggunaan teknologi agar tidak menyimpang dari koridor hukum Islam.
“Melalui Komisi Fikih Digital, forum ijtihad kolektif yang menggandeng lintas ormas keagamaan ini secara tegas merumuskan bahwa kedudukan AI dalam Islam hanyalah sebatas alat (wasilah), bukan sumber hukum apalagi otoritas pemberi fatwa,” ungkap alumni Daurah Bahasa Universitas Islam Madinah Arab Saudi ini.
Pandangan mendalam mengenai etika penggunaan AI disampaikan oleh Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan, Dr. K.H. Abbas Baco Miro, Lc., M.Ag. Menurutnya, masyarakat harus bersikap kritis dan tidak mudah terbuai oleh kemudahan instan yang ditawarkan teknologi.
“AI pada hakikatnya adalah alat bantu (wasilah). Hukum penggunaannya menjadi mubah, sunnah, bahkan wajib jika ditujukan untuk kemaslahatan, seperti mempercepat akses ilmu dan dakwah. Namun, hukumnya otomatis menjadi haram apabila menimbulkan mudarat, penyebaran hoaks, deepfake, atau menggeser posisi ulama,” jelas alumni International Islamic University, Islamabad, Pakistan.
Ia menekankan bahwa jawaban dari algoritma AI tidak bisa serta-merta dijadikan pegangan ibadah secara membabi buta tanpa proses penyaringan.
“Verifikasi atau tabayyun hukumnya wajib. Menjadikan AI sebagai rujukan amaliah secara langsung tanpa klarifikasi ke sumber sahih atau ulama yang kompeten adalah tindakan yang dilarang oleh syariat,” tambahnya.
Sisi krusial lain diulas secara tajam oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Sulawesi Selatan, Prof. H. Zulfahmi Alwi, M.Ag., Ph.D. Ia menegaskan batas tegas antara kepintaran pemrosesan data oleh mesin dengan kedalaman ilmu spiritual seorang ulama.
“Kedudukan AI sebagai pemberi fatwa hukumnya haram dan tidak sah. Fatwa memerlukan syarat-syarat mufti yang mutlak, yaitu status mukallaf, kesadaran moral, etika, rasa empati, serta pemahaman keilmuan agama yang mendalam. Mesin AI tidak memiliki dimensi spiritual dan rasa tanggung jawab tersebut,” tegas alumni Fakulti Pengajian Islam Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini.
Prof. Zulfahmi menggarisbawahi bahwa konten keagamaan AI tanpa kawalan ulama berisiko fatal merusak tatanan pemahaman agama masyarakat (sadd adz-dzari’ah).
“Kami mengimbau umat Islam untuk memanfaatkan kemajuan AI secara bijak dan cerdas untuk kemaslahatan. Namun ingat, dalam urusan hukum agama dan fatwa, rujukan utama tetaplah para ulama yang mukallaf dan berkompeten,” tuturnya.
Inisiatif PDM Kota Makassar melalui Musyda Tarjih ini patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap dinamika masyarakat modern. Selain memagari penggunaan AI, musyawarah ini juga menghadirkan solusi atas problem keseharian warga perkotaan, seperti penataan etika konvoi pengawalan jenazah hingga pemantapan nilai muamalah dan toleransi.
Hasil ijtihad ini diharapkan tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi menjadi panduan etis dan kepastian hukum yang mampu menentramkan umat di tengah gempuran arus modernisasi. (*)
Citizen Reporter: Haidir Fitra Siagian (Pengajar FDK UIN Alauddin Makassar)











