TORAJAUTARA, PIJARNEWS. COM– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan menggelar operasi gabungan pengawasan warga negara asing (WNA) di sejumlah hotel dan penginapan di Kabupaten Toraja Utara.
Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat wilayah Provinsi Sulawesi Selatan ini berlangsung selama tiga hari, 29–31 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Toraja Utara sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Operasi ini melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Selatan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Selatan, BAIS Sulawesi Selatan, Kesbangpol, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan, serta jajaran unit pelaksana teknis keimigrasian di Sulawesi Selatan, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.
Sebelum turun ke lapangan, seluruh personel mengikuti briefing yang dipimpin Plt. Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Selatan, Rachmad Ardiyanto. Dalam briefing tersebut, personel dibagi menjadi dua tim untuk melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi penginapan.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, mengapresiasi keterlibatan seluruh anggota TIMPORA. Ia mengingatkan agar petugas mengedepankan pendekatan humanis selama operasi, tanpa mengabaikan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Dalam operasi tersebut, tim yang melibatkan petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menyasar empat hotel, yakni Hotel Indra Toraja, Toraja Heritage Hotel, Toraja Misiliana Hotel, dan Hotel Torsina Toraja.
Dari hasil koordinasi dengan pengelola hotel, petugas memperoleh data keberadaan puluhan WNA yang tengah menginap.
Rinciannya, sebanyak 21 WNA tercatat menginap di Toraja Heritage Hotel. Sementara di Toraja Misiliana Hotel terdapat 12 WNA asal Prancis dan Jerman. Adapun Hotel Torsina Toraja tercatat menampung tiga WNA.
Sedangkan Hotel Indra Toraja melaporkan tidak ada tamu warga negara asing yang menginap saat pemeriksaan berlangsung.
Selain memeriksa keberadaan orang asing, petugas juga memberikan edukasi kepada pengelola hotel mengenai kewajiban pelaporan tamu asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Pengelola penginapan diimbau untuk rutin melaporkan keberadaan tamu WNA melalui aplikasi tersebut sebagai bagian dari dukungan terhadap pengawasan keimigrasian.
Dari hasil operasi gabungan itu, petugas tidak menemukan indikasi pelanggaran keimigrasian oleh WNA yang menjadi objek pengawasan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar dengan dukungan kooperatif dari pihak pengelola hotel.
Melalui operasi TIMPORA ini, Imigrasi berharap koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi semakin kuat. Dengan begitu, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Sulawesi Selatan, khususnya kawasan wisata Toraja Utara, dapat berjalan lebih optimal.












