SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju di Pilkada serentak 2018 mendatang melalui jalur independen harus mengumpulkan e-KTP sebanyak 22.491, jumlah ini diatur berdasarkan hasil Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum sebagai Dasar Perhitungan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorang.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Devisi Teknis, Alimuddin Baharuddin dalam acara sosialisasi tata cara pencalonan perseorangan partai politik dan penggunaan Sistem Aplikasi Pencalonan (Silon) pada Pilkada serentak 2018, di Hotel Grand Zidny, Pangkajene, Sabtu (28/10)
10 persen dari DPT, pileg yang lalu, dan minimal sebaran 50 persen kecamatan dari 11 Kecamatan, “minimal syarat dukungan 10 persen dari 224.903 wajib pilih, jadi 22.491 eKTP dari DPT dan minimal sebaran dari 6 kecamatan” lanjut Alba, sapaan akrab Alimuddin.
Sementara Ketua KPUD Sidrap, Dahlia menambahkan bagi bakal calon Independen dianjurkan untuk terus berkonsultasi dengan pihak KPU Sidrap karena persyaratan bakal calon Independen tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya,” tandasnya. (Sud/ris)