• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik

Pilkada Sidrap; Calon Independen Wajib Setor 22.491 e-KTP

Editor: Alfiansyah Anwar
29 Oktober 2017
di Politik, Sulselbar
Pilkada Sidrap; Calon Independen Wajib Setor 22.491 e-KTP

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju di Pilkada serentak 2018 mendatang melalui jalur independen harus mengumpulkan e-KTP sebanyak 22.491, jumlah ini diatur berdasarkan hasil Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum sebagai Dasar Perhitungan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorang.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Devisi Teknis, Alimuddin Baharuddin dalam acara sosialisasi tata cara pencalonan perseorangan partai politik dan penggunaan Sistem Aplikasi Pencalonan (Silon) pada Pilkada serentak 2018, di Hotel Grand Zidny, Pangkajene, Sabtu (28/10)

10 persen dari DPT, pileg yang lalu, dan minimal sebaran 50 persen kecamatan dari 11 Kecamatan, “minimal syarat dukungan 10 persen dari 224.903 wajib pilih, jadi 22.491 eKTP dari DPT dan minimal sebaran dari 6 kecamatan” lanjut Alba, sapaan akrab Alimuddin.

Sementara Ketua KPUD Sidrap, Dahlia menambahkan bagi bakal calon Independen dianjurkan untuk terus berkonsultasi dengan pihak KPU Sidrap karena persyaratan bakal calon Independen tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya,” tandasnya. (Sud/ris)

BeritaTerkait

Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

Kolaborasi Umpar, Unhas, dan Universitas Patompo Dorong Transformasi Usaha Perikanan Pesisir di Desa Lawallu Barru

22 Agustus 2026
11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

11 Tahun Al-Risalah Batetangnga: Dari Langkah Kecil Menjadi Gerakan Besar, Kepercayaan Masyarakat Jadi Energi Pertumbuhan

20 Agustus 2026
Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari  Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

Tim PKM Universitas Hasanuddin Dampingi Poklahsar Milkfish Lestari Soppeng Kembangkan Olahan Ikan Patin Berbasis Zero Waste

19 Agustus 2026
Tim PKM  Unhas dan Umma Ubah Limbah Ikan dan Cangkang Kepiting Menjadi Pakan Ayam

Tim PKM Unhas dan Umma Ubah Limbah Ikan dan Cangkang Kepiting Menjadi Pakan Ayam

17 Agustus 2026
Terkait: KPUD PareparePilkada Sidrap

BeritaTerkait

Suasana di sidang PTUN

Gugatan FAS Terus Berproses di PTUN Makassar, Sidang Lanjutan 27 September

Editor: Alfiansyah Anwar
20 September 2018

...

Pilkada Sidrap Kondusif Berkat Kedewasaan Masyarakat

Pilkada Sidrap Kondusif Berkat Kedewasaan Masyarakat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 Juli 2018

...

Doamu

Doamu Menang Pilkada Sidrap, Haji Lattare Gelar Syukuran

Editor: Alfiansyah Anwar
9 Juli 2018

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi