• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 9 Agustus 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Hukum

Polisi Pengedar Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara

Editor: Abdillah MS
30 Januari 2017
di Hukum, Sulselbar

PINRANG, PIJARNEWS.COM — Dua oknum polisi yang menjadi pengedar sabu di Pinrang, dituntut hukuman 20 tahun penjara. Keduanya masing-masing Brigpol Edy Chandra yang bertugas di Polres Polman, dan Brigpol Supriadi yang bertugas di Polsek Baranti Sidrap.

Hal itu terungkap pada Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pinrang, Senin 30 Januari. Keduanya terlibat dalam peredaran sejumlah besar narkoba jenis sabu. Polisi sendiri telah menyita 3,4 kilogram sabu, sisa dari yang telah mereka edarkan. “Selain tuntutan penjara mereka juga dituntut denda Rp2 miliar,” urai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johana Josephina.

Mendengar tuntutan tersebut, keluarga para terdakwa langsung shock. Beberapa diantara mereka bahkan jatuh pingsan. Sementara Kuasa hukum keduanya, M Natsir menyatakan tidak menerima tuntutan dari JPU.

Sementara dua rekan mereka yang turut menjadi kurir, masing-masing Wilo dan Rahman Ashari dituntut 18 tahun. Sidang akan kembali digelar pada Rabu mendatang.

BeritaTerkait

Kemenko Pangan RI Kunjungi Lahan Tambak Garam Binaan Unhas di Maros

Kemenko Pangan RI Kunjungi Lahan Tambak Garam Binaan Unhas di Maros

8 Agustus 2026
Dr. Wahyu Maulid Adha Pimpin ISEI Mamuju, Siap Perkuat Sinergi Akademisi, Bisnis, dan Pemerintah

Dr. Wahyu Maulid Adha Pimpin ISEI Mamuju, Siap Perkuat Sinergi Akademisi, Bisnis, dan Pemerintah

6 Agustus 2026
Ombudsman RI di Unsulbar: Mahasiswa sebagai Garda Depan Pengawal Pelayanan Publik

Ombudsman RI di Unsulbar: Mahasiswa sebagai Garda Depan Pengawal Pelayanan Publik

31 Juli 2026
UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

16 Juli 2026

Kasus ini terungkap pada bulan April, 2016. Saat itu penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Kampung Amani, Kecamatan Palleteang. Tim yang dipimpin langsung Kapolres Pinrang saat itu, AKBP Adri Irniadi awalnya hanya menemukan 400 gram sabu.

Kemudian, tim melakukan penggeledahan di gudang beras di bawah kolong rumah tersebut. Anggota Polres Pinrang pun kembali menemukan 3 kilogram sabu yang dikemas dalam kardus dan dibungkus koran. Rumah tersebut merupakan rumah dari mertua Brigpol Supardi. Dia sendiri tengah mengikuti pendidikan di SPN Batua Makassar, dan langsung dijemput polisi. (con/ris)

Terkait: PinrangSabu

BeritaTerkait

Bupati Pinrang Tinjau Pembangunan Jalan Lembang, Akses Hasil Pertanian Diperkuat

Bupati Pinrang Tinjau Pembangunan Jalan Lembang, Akses Hasil Pertanian Diperkuat

Editor: Tohir Muhammad
4 Agustus 2026

...

Bupati Pinrang Sampaikan Aspirasi Daerah di RDPU Komisi II DPR RI

Bupati Pinrang Sampaikan Aspirasi Daerah di RDPU Komisi II DPR RI

Editor: Tohir Muhammad
30 Juli 2026

...

Rakor Bersama KPK, Bupati Irwan Minta OPD Pinrang Perkuat Pencegahan Korupsi

Rakor Bersama KPK, Bupati Irwan Minta OPD Pinrang Perkuat Pencegahan Korupsi

Editor: Tohir Muhammad
28 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi