• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 7 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Mendagri Layangkan Surat Teguran ke Bupati Toraja Utara

Ibrah La Iman Editor: Ibrah La Iman
4 Februari 2017
di Sulselbar

TORAJA UTARA, PIJARNEWS.COM – Menteri Dalam Negeri RI, Tjahyo Kumolo melayangkan surat teguran kepada Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan, terkait pemberhentian Kadis Dukcapil Joni Parubak.

Surat Mendagri tertanggal 23 Januari 2017 dengan nomor 821.22/826/DUKCAPIL itu ditandatangani Dirjen Dukcapil, Prof. DR. Zudan Arif Fakrulloh SH, MH atas nama Mendagri. Tembusan surat ini disampaikan ke Mendagri sebagai laporan, Gubernur Sulsel, Ketua DPRD dan Kepala BKD serta Kadis Dukcapil Toraja Utara.

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Tinggi Pratama selaku Kadis Dukcapil Toraja Utara tidak diusulkan oleh Bupati Torut kepada Mendagri dan hal tersebut melanggar Pasal 83A UU No. 24 tahun 2013 dan Permendagri No. 76 tahun 2015.

Pasal 6 dan 7 Permendagri 76 menyebutkan bahwa dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan Administrasi Kependudukan di Kabupaten/Kota harus melalui usulan dari Bupati/Walikota ke Mendagri melalui Gubernur.

Berita Terkait

Pemprov Sulsel Bangun Jembatan Malango di Torut, Progres Sudah MC-0

Ruas Penghubung Toraja Utara dan Luwu Mulai Dikerjakan, Alokasi Anggarannya Rp 35,6 Miliar

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Resmikan 3 Ruas Jalan di Toraja

Andi Sudirman Sulaiman Serahkan Rp20 Miliar Bantuan Keuangan untuk Toraja Utara

Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan Administrasi Kependudukan di daerah, apabila melanggar UU No. 24 tahun 2013 dan Permendagri No. 76 tahun 2016, merupakan pelanggaran administrasi berat dengan sanksi pemberhentian tetap pada Bupati Toraja Utaa karena bertentangan pasal 17, pasal 70, pasal 80 ayat (3) dan pasal 81 ayat (3) UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Namun, agar tidak terjadi pelanggaran dan sanksi dimaksud, Bupati Torut diminta membatalkan dan mengembalikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kadis Dukcapil yang diberhentikan dari jabatan struktural (nonjob) ke dalam jabatan semula.

Apabila bupati bermaksud mengangkat dan memberhentikan pejabat di Dinas Dukcapil Toraja Utara wajib sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permendagri No. 76 tahun 2015, yaitu mengajukan usulan kepada Mendagri melalui Gubernur Sulsel.

Sebelumnya, Mendagri Cahyo Kumolo sendiri telah melayangkan Surat Edaran tertanggal 18 januari 2016 Nomor 470/134/SJ tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia. Namun surat edaran ini seolah tidak digubris Bupati Kala’tiku Paembonan.

Sampai berita ini dinaikkan belum ada keterangan resmi dari Bupati Toraja atas surat tersebut. Saat awak media berusaha mengonfirmasi, bupati sedang bersama rombongan DPR RI komisi V. (juf/ris)

Terkait: Toraja Utara

TerkaitBerita

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Mei 2026

...

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

Kolaborasi Apik UMMA, Unhas, dan PLUT Maros: Sulap Limbah Jadi Pakan Berkualitas, Berbagi Formula Kelola “Cuan” di Desa Ampekale

Kolaborasi Apik UMMA, Unhas, dan PLUT Maros: Sulap Limbah Jadi Pakan Berkualitas, Berbagi Formula Kelola “Cuan” di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

...

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

ISEI Mamuju Punya Ketua Baru, Wahyu Maulid Adha Siap Perkuat Kolaborasi Ekonomi

Editor: Muhammad Tohir
12 Mei 2026

...

Berita Terkini

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Wawali Parepare Paparkan Success Story Pengelolaan Sampah di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

Wawali Parepare Paparkan Success Story Pengelolaan Sampah di Raker APEKSI Komwil VI Kendari

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan