• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 22 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

Mendagri Layangkan Surat Teguran ke Bupati Toraja Utara

Editor: Ibrah La Iman
4 Februari 2017
di Sulselbar
Mendagri Layangkan Surat Teguran ke Bupati Toraja Utara

TORAJA UTARA, PIJARNEWS.COM – Menteri Dalam Negeri RI, Tjahyo Kumolo melayangkan surat teguran kepada Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan, terkait pemberhentian Kadis Dukcapil Joni Parubak.

Surat Mendagri tertanggal 23 Januari 2017 dengan nomor 821.22/826/DUKCAPIL itu ditandatangani Dirjen Dukcapil, Prof. DR. Zudan Arif Fakrulloh SH, MH atas nama Mendagri. Tembusan surat ini disampaikan ke Mendagri sebagai laporan, Gubernur Sulsel, Ketua DPRD dan Kepala BKD serta Kadis Dukcapil Toraja Utara.

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Tinggi Pratama selaku Kadis Dukcapil Toraja Utara tidak diusulkan oleh Bupati Torut kepada Mendagri dan hal tersebut melanggar Pasal 83A UU No. 24 tahun 2013 dan Permendagri No. 76 tahun 2015.

BeritaTerkait

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

16 Juli 2026
Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

12 Juli 2026
Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

12 Juli 2026
Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026

Pasal 6 dan 7 Permendagri 76 menyebutkan bahwa dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan Administrasi Kependudukan di Kabupaten/Kota harus melalui usulan dari Bupati/Walikota ke Mendagri melalui Gubernur.

Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan Administrasi Kependudukan di daerah, apabila melanggar UU No. 24 tahun 2013 dan Permendagri No. 76 tahun 2016, merupakan pelanggaran administrasi berat dengan sanksi pemberhentian tetap pada Bupati Toraja Utaa karena bertentangan pasal 17, pasal 70, pasal 80 ayat (3) dan pasal 81 ayat (3) UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Namun, agar tidak terjadi pelanggaran dan sanksi dimaksud, Bupati Torut diminta membatalkan dan mengembalikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kadis Dukcapil yang diberhentikan dari jabatan struktural (nonjob) ke dalam jabatan semula.

Apabila bupati bermaksud mengangkat dan memberhentikan pejabat di Dinas Dukcapil Toraja Utara wajib sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permendagri No. 76 tahun 2015, yaitu mengajukan usulan kepada Mendagri melalui Gubernur Sulsel.

Sebelumnya, Mendagri Cahyo Kumolo sendiri telah melayangkan Surat Edaran tertanggal 18 januari 2016 Nomor 470/134/SJ tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia. Namun surat edaran ini seolah tidak digubris Bupati Kala’tiku Paembonan.

Sampai berita ini dinaikkan belum ada keterangan resmi dari Bupati Toraja atas surat tersebut. Saat awak media berusaha mengonfirmasi, bupati sedang bersama rombongan DPR RI komisi V. (juf/ris)

Terkait: Toraja Utara

BeritaTerkait

Pemprov Sulsel Bangun Jembatan Malango di Torut, Progres Sudah MC-0

Pemprov Sulsel Bangun Jembatan Malango di Torut, Progres Sudah MC-0

Editor: Tohir Muhammad
8 Juli 2023

...

Ruas Penghubung Toraja Utara dan Luwu Mulai Dikerjakan, Alokasi Anggarannya Rp 35,6 Miliar

Ruas Penghubung Toraja Utara dan Luwu Mulai Dikerjakan, Alokasi Anggarannya Rp 35,6 Miliar

Editor: Tohir Muhammad
14 April 2022

...

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Resmikan 3 Ruas Jalan di Toraja

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Resmikan 3 Ruas Jalan di Toraja

Editor: Mulyadi Ma'ruf
20 Februari 2022

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi