• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 6 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ekonomi

Cegah TKI Ilegal di Jalur Umrah, Ini yang Dilakukan Kemnaker

Editor: Adil Abdillah
30 Desember 2017
di Ekonomi
Penandatanganan MoU langsung oleh Menaker M. Hanif Dakhiri dan Menag Lukman Hakim Saifuddin di ruang Tripartit, Kemnaker Jakarta, Jumat (29/12)

Penandatanganan MoU langsung oleh Menaker M. Hanif Dakhiri dan Menag Lukman Hakim Saifuddin di ruang Tripartit, Kemnaker Jakarta, Jumat (29/12)(gambar: twit menag)

JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Tingginya animo masyarakat untuk umrah, rawan disusupi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Karenanya, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Agama melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural melalui jalur ibadah umrah dan ziarah. Penandatanganan MoU langsung oleh Menaker M. Hanif Dakhiri dan Menag Lukman Hakim Saifuddin di ruang Tripartit, Kemnaker Jakarta, Jumat (29/12).

Dalam sambutannya berharap dengan adanya nota kesepahaman Kemnaker dan Kemenag, angka PMI nonprosedural bisa terus ditekan dan manfaat migrasi terus ditingkatkan.  Menteri meyakini, sinergi dan kerjasama dalam rangka pencegahan PMI nonprosedural bisa lebih dioptimal di pusat maupun di daerah.

“Kita kerja sama dengan semua pihak. Tadi dengan Polri dan jajarannya untuk melakukan penindakan hukum terkait penempatan PMI nonprosedural dan bidang-bidang lain di sektor ketenagakerjaan, “ katanya.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menyatakan nota kesepahaman  antara Kemenag dan Kemnaker memiliki makna strategis  dalam menangani sejumlah PMI nonprosedural.

“Perjalanan ibadah umrah belakangan ini terbukti menjadi salah satu pintu bagi WNI untuk mencari pekerjaan di  Saudi Arabia tanpa melalui prosedur resmi, “ kata Menag.

BeritaTerkait

Bupati Sidrap Tinjau Pertanian Terpadu di Cipotakari, Sekali Panen Ikan Raup Ratusan Juta

Bupati Sidrap Tinjau Pertanian Terpadu di Cipotakari, Sekali Panen Ikan Raup Ratusan Juta

18 Juni 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

7 Maret 2026

Kejutan ala Bale by BTN, Saldo Nyasar di Tanggal Tua

7 Maret 2026

Parepare Jadi Kota dengan Inflasi Tertinggi di Sulsel, Emas-Beras Jadi Pemicu

7 Januari 2026

Diakui Menag, pihaknya sering memperoleh informasi terkait jemaah umrah yang berangkat ke tanah suci, di mana jumlah rombongan yang berangkat tidak sama dengan jumlah yang pulang ke tanah air. “Selama ini Kemanag tidak terlalu masuk ke dalam persoalan terkait umrah karena pemerintah hanya fokus mengurus haji,“ katanya. (rls/asw)

Terkait: KemenagkemnakerTenaga KerjaTKI

BeritaTerkait

“Kemenag Berdampak” atau Sekadar Slogan? Mendesak Reposisi Pengabdian di Kampus Keagamaan

“Kemenag Berdampak” atau Sekadar Slogan? Mendesak Reposisi Pengabdian di Kampus Keagamaan

Editor: Tim Redaksi
30 April 2026

...

Tasming Hamid Pimpin Upacara HAB ke-80 Kemenag Parepare, Tekankan Kerukunan dan Adaptasi Teknologi

Editor: Muhammad Tohir
15 April 2026

...

Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit Dibuka 1 April 2025

Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit Dibuka 1 April 2025

Editor: Tim Redaksi
21 Maret 2025

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi