OPINI — Tagline “Kemenag Berdampak” yang diusung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sejatinya bukan sekadar jargon administratif. Ia adalah janji moral bahwa seluruh kebijakan, program, dan terutama ekosistem pendidikan di bawahnya harus melahirkan dampak nyata bagi masyarakat. Namun di titik inilah pertanyaan kritis perlu diajukan: apakah dampak itu benar-benar sedang dibangun, atau baru sebatas retorika yang indah di atas kertas?
Jika kita menengok ke perguruan tinggi keagamaan, ada satu titik lemah yang sulit dibantah: pengabdian kepada masyarakat (PKM) belum diposisikan sebagai pusat gravitasi keilmuan. Ia masih dianggap aktivitas tambahan, bukan jantung dari Tri Dharma. Padahal, jika “Kemenag Berdampak” ingin diwujudkan secara konkret, maka ruang paling strategisnya justru ada di sini di interaksi langsung antara kampus dan masyarakat.
Tanpa reposisi serius terhadap PKM, tagline itu berisiko kehilangan maknanya. Sebab dampak tidak lahir dari dokumen, melainkan dari keterlibatan. Ia tidak tumbuh dari angka sitasi, tetapi dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat. Ketika kampus lebih sibuk mengejar publikasi dibandingkan menyelesaikan problem sosial di sekitarnya, maka yang lahir adalah paradoks: ilmu berkembang, tetapi realitas tetap tertinggal.
Perguruan tinggi di bawah Kemenag sebenarnya memiliki peluang besar untuk menjadi pelopor model akademik yang berbeda dari kampus di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Bukan sekadar berbeda dalam label keagamaan, tetapi dalam orientasi praksis ilmu yang hadir, menyapa, dan menyelesaikan persoalan umat. Namun peluang ini tidak akan pernah terwujud jika struktur penilaian akademik masih menempatkan PKM di posisi marjinal.
Akibatnya, kita terus menyaksikan ironi yang sama. Banyak riset berhenti di jurnal, banyak konsep berhenti di seminar, dan banyak pakar berhenti pada wacana. Sementara itu, masyarakat di sekitar kampus masih bergulat dengan problem pendidikan, ekonomi, dan sosial yang belum tersentuh secara serius oleh keilmuan yang ada.
Di sinilah urgensi reposisi itu menjadi tidak bisa ditawar lagi. Jika “Kemenag Berdampak” ingin menjadi kenyataan, maka kebijakan afirmatif harus dihadirkan: PKM diberi bobot utama dalam penilaian kinerja dosen, diintegrasikan secara sistemik dengan riset, dan bahkan dijadikan jalur strategis untuk mencapai jabatan akademik tertinggi, termasuk Guru Besar. Tanpa langkah berani ini, dampak yang diharapkan hanya akan menjadi narasi, bukan realitas.
Kita perlu jujur: tidak mungkin berbicara tentang dampak jika sistemnya sendiri tidak memberi ruang bagi lahirnya dampak. Tidak mungkin mengharapkan perubahan sosial jika kerja-kerja sosial tidak dihargai secara layak. Dan tidak mungkin menjadikan kampus sebagai agen transformasi jika ia terus terjebak dalam logika administratif yang kaku.
Lebih jauh lagi, kekosongan peran kampus dalam pengabdian ini juga membuka ruang lain yang tidak kalah problematis. Ketika akademisi tidak hadir secara aktif di tengah masyarakat, ruang ceramah dan pencerahan keagamaan sering kali justru didominasi oleh mereka yang belum memiliki kedalaman keilmuan yang memadai. Akibatnya, tidak sedikit narasi keagamaan yang berkembang tanpa landasan metodologi yang kuat, bahkan berpotensi menyesatkan umat. Di titik ini, absennya kampus bukan lagi sekadar masalah akademik, tetapi telah menjadi persoalan sosial-keagamaan yang serius.
Karena itu, menguatkan pengabdian kepada masyarakat bukan hanya soal meningkatkan kinerja institusi, tetapi juga soal menjaga kualitas pemahaman keagamaan di tengah umat. Kampus harus kembali mengambil peran strategisnya: hadir sebagai rujukan, membimbing dengan ilmu, dan menerangi dengan otoritas keilmuan yang bertanggung jawab. Jika tidak, maka dampak yang lahir bukanlah pencerahan, melainkan kebingungan yang terus berulang di tengah masyarakat.
Akhirnya, “Kemenag Berdampak” bukan soal seberapa sering ia diucapkan, tetapi seberapa jauh ia diwujudkan. Dan itu hanya mungkin terjadi jika kampus sebagai pusat produksi dan distribusi ilmu berani keluar dari zona nyaman, turun ke masyarakat, dan menjadikan pengabdian sebagai inti dari keberadaannya. Jika tidak, maka kita harus berani mengatakan: yang berdampak bukan kebijakannya, melainkan ironi yang ditinggalkannya. (*)
Editor : Alfiansyah Anwar












