MAKASSAR, PIJARNEWS — Sekitar 2.600 botol berisi minuman keras (miras) dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan alat berat oleh Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Jumat, (12/1).
Miras tersebut diketahui hasil razia miras tanpa izin di salah satu toko di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar pada Desember lalu.
Setelah ada keputusan vonis terhadap tersangka pemilik toko, maka pengadilan memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti tersebut. “Tersangka sudah divonis kurungan 1 bulan dan denda Rp10 juta, ” jelas Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Aris Bachtiar, Jumat (12/1).
Keputusan vonis keluar, Rabu 4 Januari lalu dan hari ini baru dieksekusi di halaman Cabjari Pelabuhan Makassar.
Aris mengimbau dalam rangka keamanan sekitaran pelabuhan Soekarno Hatta agar salah satu pemicu gangguan Kamtibmas bisa dicegah, maka penggunaan minuman keras tidak dilakukan. Utamanya sekitar pelabuhan.
“Kita tahu pelabuhan merupakan objek vital sehingga masyarakat sekitar pelabuhan kita ajak bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban,” tutupnya.
Pada kegiatan pemusnahan disaksikan oleh Cabjari Pelabuhan Makassar, Polres Pelabuhan, Pengadilan Makassar, Pemkot Makassar. (ang/asw)