MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel berhasil mengamankan warga Palopo, AN (17), salah satu pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
AN ditangkap usai Polres Palopo menetapkan AN sebagai DPO. Ia diduga lari ke Makassar bersembunyi. Polres Palopo lalu menghubungi Timsus Polda Sulsel. Timsus lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan AN di Perumahan Puri Pattene Kecamatan Biringkanayya, Makassar.
Penangkapan dilakukan Minggu 21 Januari, sekitar pukul 01.45 Wita. Saat itu AN sedang asik bermain game.
Panit II Timsus Polda Sulsel, Aiptu Muh Iqbal Kosman menjelaskan, AN, pelajar yang duduk di bangku kelas 2 SMP tersebut membenarkan dirinya melakukan penganiayaan bersama rekan lainnya. Yakni AR, CW, AD dan YD.
“Alasan sehingga tersangka bersama dengan kawannya melakukan penganiayaan tersebut karena kawannya, YD dipukul oleh korban sehingga tersangka dan kawannya yang lain turut membantu membalas memukul korban,” terang Aiptu Iqbal.
Selain itu, dari kelima tersangka, AN yang melakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban di bagian perut sebelah kanan dengan menggunakan gunting.
” Dia (AN) mengaku menusuk korban (TD) satu kali menggunakan gunting yang didapat di TKP. Setelah itu dia melarikan diri dan bersembunyi di Makassar,” tambahnya. (ang/asw)