SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Keseriusan Polisi untuk membrantas penyakit masyarakat kembali dibuktikan. Seperti yang dilakukan oleh Polres Sidrap, Sulawesi Selatan, yang mengamankan sedikitnya 3 warga yang tengah asyik bermain judi sabung ayam. Satu diantaranya merupakan penyelenggara permainan haram tersebut.
Para pelaku judi sabung ayam ini diamankan dalam operasi cipta kondisi yang digelar oleh tim gabungan unit Sabhara, Reskrim, serta diback up oleh petugas piket Intelkam Polres Sidrap, dan dipimpin oleh AKP.Galigo Surya.
Terbongkarnya praktik judi sabung ayam ini bermula, setelah pihak Polres Sidrap, menerima laporan dari warga yang merasa terganggu dengan aktivitas sabung ayam itu. Tim gabungan ini pun langsung bergerak ke wilayah yang dimaksud, alhasil, Polisi menemukan adanya praktik judi sabung ayam tersebut di salah satu rumah warga yang bernama Awi’e di Kelurhan Kadidi, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap, Sabtu malam, sekira pukul 23.35 Wita.
Dari lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polisi mengamnakan tiga orang pelaku yakni Laidu (41), Ramli (43), dan Udin (33). Polisi juga mengamankan barang bukti 1 gulung ring arena judi sabung ayam beserta beberapa ekor ayam jago aduan.
“Ada juga tiga ekor ayam, serta 17 unit sepeda motor. Semuanya sudah diamankan di Mapolres Sidrap,” kata Galigo.
Aktivitas judi sabung ayam yang diduga sudah berlangsung lama ini, diketahi pesertanya juga ada dari luar Kabupaten Sidrap. Pihak Polres Sidrap pun mengimbau, agar warga yang mengetahui adanya aktivitas judi sabung ayam, untuk segera melaporkannya. (abd)