MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar rencanannya akan mengumumkan putusan laporan Munafri Arifuddin (Appi)-Andi Rachmatika Dewi (Cicu) yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.
Diketahui KPU Makassar dilaporkan karena meloloskan pasangan calon (Paslon) Walikota Makassar, M Ramdhan Pomanto (Dhanny)- Indira Mulyasari (Indira). Dimana Appi- Indira diketahui melakukan tiga pelanggaran yakni membagikan hp smartphone kepada RT dan RW, melakukan pengangkatan tenaga kontrak di lingkup Pemkot Makassar dan penggunaan slogan dua kali tambah baik dan jangan biarkan Makassar mundur lagi.
Ketua Panwaslu Makassar, Nursari menerangkan, Senin (26/2) mendatang pihaknya akan mengumumkan hasil musyawarah sengketa pilkada atas laporan Appi- Cicu.
“Itu sudah masuk pada musyawarah ke enam. Agendanya kesimpulan semua pihak. Kemudian hari senin kita akan bacakan putusan,”terang Nursari kepada PIJARNEWS.COM, Jumat (23/2).
Pada putusan tersebut rencanannya akan dihadiri perwakilan baik dari pemohon Appi-Cicu melalui kuasa hukumnya, termohon dalam hal ini KPU melalui kuasa hukumnya dan pihak terkait dalam hal ini Dhanny-Indira melalui kuasa hukumnya.
Lanjutnya, laporan tersebut resmi masuk pada Senin (19/2). Akan tetapi pada Minggu (18/2) laporan tersebut sudah diterima akan tetapi berkas belum dilengkapi. Beberapa rangkaian mulai dari pembacaan permohonan, jawaban dari termohon dan terkait, pembuktian bukti surat dari semua pihak, saksi pemohon, saksi pihak terkait hingga pada hari ini Jumat (23/2) kesimpulan dari semua pihak. (*)