• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 28 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Tegakkan UU Pilkada Tanpa Tebang Pilih !

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
19 Maret 2018
di Opini, Pilkada
Nasir Dollo - Pilkada Parepare sarat Dugaan Kecurangan

Muh.Nasir Dollo,SH.,MH. Ketua YLBH Sunan.

OPINI — Hakekat eksistensi dan esensi undang-undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bukan hanya terbatas untuk menjerat pelaku kotor atau curang dalam rangka proses pemilihan kepala daerah . Tetapi hakekat yang sesungguhnya adalah terlaksananya pemilihan kepala daerah yang bersih dan berwibawa sebagai perwujudan kemenangan rakyat.

Sungguh hal yang sangat naif pemilihan kepala daerah bersih dan berwibawa bila pelanggaran terhadap perundangan – undangan pemilihan kepala daerah diabaikan berlalu begitu saja, tanpa adanya upaya hukum yang semestinya.

Mengingat negara kita adalah negara hukum, maka semua elemen bangsa ini harus taat dan patuh pada hukum tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap orang atau pihak tertentu.

Tindak Pidana Biasa
Tindak Pidana yang tertuang dalam undang – undang pemilihan kepala daerah adalah tindak pidana biasa. Haĺ ini berarti bahwa pelanggaran hukum yang terjadi sehubungan dengan proses pemilihan kepala daerah, aparat penegak hukum, panwaslu maupun KPU tidak tergantung pada adanya laporan dari masyarakat atau pihak lain dalam bertindak.

Tindak Pidana formil.
Tindak Pidana yang tertuang pada undang. – undang No. 10 Tahun 2016 khususnya pada pasal 87 adalah tindak pidana formil. Berarti setelah selesainya perbuatan tersebut dilakukan, maka tindak pidana tersebut telah selesai. Jadi tujuan maupun akibat dari perbuatan tersebut tidak perlu dibuktikan.

Berita Terkait

Bahas Teknologi di Pemilu, Ketua KPU Majene Isi Materi Praktisi Mengajar Ilmu Politik

Gelar FGD Evaluasi Pemilu 2024, KPU Parepare: Kami Perlu Masukan dan Kritik yang Membangun

KPU Pinrang Tetapkan H.A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

OPINI : Perspektif Hadis Politik terhadap Perilaku Pemilih Golput 

Calon, paslon, anggota partai politik, tim sukses maupun relawan atau pihak lain yang telah memberikan atau menjanjikan uang atau materi dalam bentuk lain untuk mempengaruhi atau mengarahkan warga negara Indonesia agar tidak menggunakan hak pilihnya, memilih calon tentu atau tidak memilih calon tertentu adalah temasuk perbuatan tindak pidana.

Bila calon, paslon, anggota partai politik, relawan atau pihak lain yang telah memberikan uang atau menjanjikan materi dalam hal lain. Maka pelaku perbuatan tersebut harus diproses hukum TANPA AMPUN demi tegaknya hukum yang berkeadilan. (*)

Terkait: KPUNasir DolloUndang-undang

TerkaitBerita

Makan Siang Bergizi Gratis: Antara Investasi Kemanusiaan dan Dinamika Politik Kebijakan Publik

Makan Siang Bergizi Gratis: Antara Investasi Kemanusiaan dan Dinamika Politik Kebijakan Publik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 April 2026

...

Judol Menghilangkan Nyawa

Judol Menghilangkan Nyawa

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
16 April 2026

...

Pegawai Jasa Lainnya Perorangan, Solusi Tambal Sulam Kapitalistik

Pegawai Jasa Lainnya Perorangan, Solusi Tambal Sulam Kapitalistik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13 April 2026

...

Membatasi Medsos Anak: Solusi Nyata atau Sekadar Tambal Sulam?

Membatasi Medsos Anak: Solusi Nyata atau Sekadar Tambal Sulam?

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
12 April 2026

...

Berita Terkini

Kesenjangan Kebijakan dan Realitas, Harga Beras di Poso Masih Tinggi

Kesenjangan Kebijakan dan Realitas, Harga Beras di Poso Masih Tinggi

Editor: Muhammad Tohir
28 April 2026

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Pemprov Sulsel Tertibkan Aset di Sidrap, Ahli Waris Hadang dan Klaim Lahan Milik Keluarga Sejak 1937

Editor: Muhammad Tohir
28 April 2026

Meski Kantor Sementara, Layanan VIP Imigrasi Parepare Tetap Optimal

Meski Kantor Sementara, Layanan VIP Imigrasi Parepare Tetap Optimal

Editor: Muhammad Tohir
28 April 2026

Perkuat Literasi Data Siswa, Mahasiswa dan Dosen ITH Gelar Pengabdian Masyarakat di SMAN 5 Parepare

Perkuat Literasi Data Siswa, Mahasiswa dan Dosen ITH Gelar Pengabdian Masyarakat di SMAN 5 Parepare

Editor: Muhammad Tohir
27 April 2026

Antisipasi Banjir, Wali Kota Parepare Tinjau Drainase, Instruksikan Pembersihan

Antisipasi Banjir, Wali Kota Parepare Tinjau Drainase, Instruksikan Pembersihan

Editor: Muhammad Tohir
27 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan