MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Dua orang remaja asal Kota Makassar yakni FF (18) dan WI (17), terpaksa harus berurusan dengan anggota Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), karena terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) yang dilakukan di Kabupaten Sidrap.
Kepala divisi humas (Kadiv humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat dikonfirmasi Pijar, Senin (19/3/2018) membenarkan adanya penangkapan kedua orang remaja pelaku curat tersebut, menurut keterangan yang ia peroleh bahwa, peristiwa curat itu terungkap berawal dari informasi yang diterima, bahwa kedua pelaku ini telah melakukan tindak pidana curat di wilayah Kabupaten Sidrap, dan keduanya berniat untuk menjual barang curiannya itu melalui akun media sosial Facebook.
Selanjutnya, setelah mengetahui adanya barang hasil curian itu yang akan dijual di facebook, anggota Resmob Polda Sulsel, langsung melakukan penyamaran sebagai calon pembeli, lalu kemudian dilakukan perjanjian untuk bertransaksi di Jalan Boulevard, Makassar, dan setibanya di TKP, anggota Resmob Polda sulsel langsung mengamankan pelaku itu beserta sejumlah barang bukti.
“Pelaku kami berhasil tangkap setelah anggota kami melakukan penyamaran untuk membeli barang hasil curiannya di Facebook, lalu anggota melakukan perjanjian untuk bertransaksi di Jalan Boulevard. Setibanya di TKP keduanya langsung ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatannya,” kata Dicky.
Saat dintrogasi, lanjut Dicky, Keduanya mengaku melakukan pencurian di salah satu rumah di Kabupaten Sidrap, dengan cara mencongkel pintu rumah korban, dan masuk mengambil barang barharga milik korban, bersama tiga orang rekannya.
“Pada saat kami introgasi, keuduanya mengaku saat beraksi ia mencongkel pintu rumah milik korbannya, lalu masuk dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Saat melancarkan aksinya, mereka melakukannya bertiga yang mana saat ini dalam pengejaran kami,” lanjut Dicky.
Untuk mempertanggung jawabkan prerbuatannya, kini kedua pelaku telah diserahkan ke pihak Polres Sidrap. Selain mengamnkan kedua pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah jam tangan, satu buah vapor, dua buah dompet serta dua buah handphone. (mks/abd)