• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 18 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Calon Walikota Makassar Tunggu Sikap KPU Makassar

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
24 April 2018
di Pilkada
menunggu sikap KPU Makassar

Suasana sidang putusan dengan tergugat KPU Makassar terkait penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Danny-Indira yang dilaporkan penggugat Appi-Cicu di PT TUN Makassar, Rabu (21/3).(ist)

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar kini menunggu sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara (PTTUN) Makassar.

Putusan MA dirilis melalui website resmi MA https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/b56af2434c9e10764c58d5edf5728afd dengan nomor perkara 6/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MKS. Pada Sidang putusan MA terkait kasasi KPU Makassar tersebut,  Senin (23/4) kemarin dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yodi Martono Wahyunadi, dan dua hakim anggota Is Sudaryono dan Supandi. Dalam pertimbangan putusannya dikatakan, putusan judex facti PT-TUN Makassar, sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum.

Dimana dalam putusannya KPU Makassar diminta melaksanakan putusan PTTUN Makassar. Sebelumnya PTTUN Makassar mengabulkan gugatan Pasangan calon (Paslon) WaliKota dan Wakil Walikota Makassar, nomor urut 1, Munafri Arifuddin–Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar. KPU Makassar diperintahkan untuk mencabut penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, nomor urut 2, M Ramdhan Pomanto–Indira Mulyasari (Diami).

Kuasa Hukum Diami, Adnan Buyung Aziz menerangkan, tentu dengan adanya putusan MA yang menguatkan putusan PTTUN Makassar merugikan pihaknya. Kini ia menunggu sikap KPU Makassar terkait putusan tersebut. Apakah KPU Makassar akan membatalkan penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, nomor urut 2, Diami atau tidak.

“Kita lihat dulu sikapnya KPU bagaimana, apakah bertahan atau mengeluarkan pembatalan paslon. Kalau alternatif kedua, kita akan melakukan perlawanan,” tegasnya.

Berita Terkait

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Bupati Sidrap Lepas Pengiriman Puluhan Ton Telur ke Kalimantan, Sultra, dan Makassar

Wamendagri Apresiasi Inovasi Digitalisasi Pelayanan Publik Pemkot Makassar

Pemkab Sidrap dan Pemkot Makassar Bakal Jalin Kerjasama Terkait Pangan

Calon Walikota Makassar, nomor urut 1, Munafri Arifuddin (Appi) mengatakan, agar masyarakat menghargai putusan hukum. Kini pihaknya hanya menunggu KPU Makassar menjalankan putusan PTTUN Makassar.

“Seperti apa nanti keputusan yang terjadi di KPU, kita akan ikuti semua,” singkatnya kepada awak media.

Komisioner KPU Makassar, Rahma Saiyed menerangkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kuasa hukum, KPU Sulsel dan KPU Pusat mengenai putusan tersebut.

“KPU Makassar belum berani mengambil keputusan langsung. Tunggu hasil konsultasi dulu,” tutupnya. (mks)

Terkait: Appi-CicuDiamiMakassarputusan MA

TerkaitBerita

KPU Pinrang Tetapkan H.A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Editor: Muhammad Tohir
7 Februari 2025

...

Sengketa di MK Selesai, KPU Parepare Bakal Gelar Pleno Tetapkan Tasming-Hermanto

Editor: Muhammad Tohir
5 Februari 2025

...

EratBersalam Tak Lanjut Gugat ke MK, Jubir TSM-MO: Kedewasaan dalam Berdemokrasi

Editor: Muhammad Tohir
10 Desember 2024

...

Konvoi Kemenangan, Tasming Hamid: Jadi Energi Bagi Kami untuk Bekerja Lebih Keras

Editor: Muhammad Tohir
4 Desember 2024

...

Ramadan 1447H

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Curhat Pedagang Pasar Sentral Pinrang: Harga Tomat-Cabai Melejit Jelang Lebaran 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Momen Ramadan, PSI Parepare Tebar Ratusan Takjil

Editor: Muhammad Tohir
17 Maret 2026

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Bingkai Berbagi Ramadan 2026, Kolaborasi Fotografer Se-Ajatappareng Santuni Panti Asuhan Sitti Khadijah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Maret 2026

Pengusaha Parsel di Pinrang Kebanjiran Orderan Sejak Sebelum Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

BeritaTerkini

Aliran Sungai Pekkabata–Lampa Tersumbat Sampah

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

KAHMI Parepare Bukber, Berbagi hingga Diskusi

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

Safari Ramadan Hari ke-27, Tasming Hamid Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid

Editor: Muhammad Tohir
18 Maret 2026

Dugaan Pungli-Sajam di Pasar Pekkabata Pinrang, Pengelola Buka Suara

Dugaan Pungli-Sajam di Pasar Pekkabata Pinrang, Pengelola Buka Suara

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Remaja Jauh dari Islam, Krisis Moral dan Identitas Menerkam

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
17 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan