• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 10 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Calon Walikota Makassar Tunggu Sikap KPU Makassar

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
24 April 2018
di Pilkada
menunggu sikap KPU Makassar

Suasana sidang putusan dengan tergugat KPU Makassar terkait penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Danny-Indira yang dilaporkan penggugat Appi-Cicu di PT TUN Makassar, Rabu (21/3).(ist)

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar kini menunggu sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara (PTTUN) Makassar.

Putusan MA dirilis melalui website resmi MA https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/b56af2434c9e10764c58d5edf5728afd dengan nomor perkara 6/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MKS. Pada Sidang putusan MA terkait kasasi KPU Makassar tersebut,  Senin (23/4) kemarin dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yodi Martono Wahyunadi, dan dua hakim anggota Is Sudaryono dan Supandi. Dalam pertimbangan putusannya dikatakan, putusan judex facti PT-TUN Makassar, sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum.

Dimana dalam putusannya KPU Makassar diminta melaksanakan putusan PTTUN Makassar. Sebelumnya PTTUN Makassar mengabulkan gugatan Pasangan calon (Paslon) WaliKota dan Wakil Walikota Makassar, nomor urut 1, Munafri Arifuddin–Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar. KPU Makassar diperintahkan untuk mencabut penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, nomor urut 2, M Ramdhan Pomanto–Indira Mulyasari (Diami).

Kuasa Hukum Diami, Adnan Buyung Aziz menerangkan, tentu dengan adanya putusan MA yang menguatkan putusan PTTUN Makassar merugikan pihaknya. Kini ia menunggu sikap KPU Makassar terkait putusan tersebut. Apakah KPU Makassar akan membatalkan penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, nomor urut 2, Diami atau tidak.

“Kita lihat dulu sikapnya KPU bagaimana, apakah bertahan atau mengeluarkan pembatalan paslon. Kalau alternatif kedua, kita akan melakukan perlawanan,” tegasnya.

Berita Terkait

Terpilih Ketua di Sulsel, Asnun Siap Perkuat IKADAH

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Bupati Sidrap Lepas Pengiriman Puluhan Ton Telur ke Kalimantan, Sultra, dan Makassar

Wamendagri Apresiasi Inovasi Digitalisasi Pelayanan Publik Pemkot Makassar

Calon Walikota Makassar, nomor urut 1, Munafri Arifuddin (Appi) mengatakan, agar masyarakat menghargai putusan hukum. Kini pihaknya hanya menunggu KPU Makassar menjalankan putusan PTTUN Makassar.

“Seperti apa nanti keputusan yang terjadi di KPU, kita akan ikuti semua,” singkatnya kepada awak media.

Komisioner KPU Makassar, Rahma Saiyed menerangkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kuasa hukum, KPU Sulsel dan KPU Pusat mengenai putusan tersebut.

“KPU Makassar belum berani mengambil keputusan langsung. Tunggu hasil konsultasi dulu,” tutupnya. (mks)

Terkait: Appi-CicuDiamiMakassarputusan MA

TerkaitBerita

KPU Pinrang Tetapkan H.A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Editor: Muhammad Tohir
7 Februari 2025

...

Sengketa di MK Selesai, KPU Parepare Bakal Gelar Pleno Tetapkan Tasming-Hermanto

Editor: Muhammad Tohir
5 Februari 2025

...

EratBersalam Tak Lanjut Gugat ke MK, Jubir TSM-MO: Kedewasaan dalam Berdemokrasi

Editor: Muhammad Tohir
10 Desember 2024

...

Konvoi Kemenangan, Tasming Hamid: Jadi Energi Bagi Kami untuk Bekerja Lebih Keras

Editor: Muhammad Tohir
4 Desember 2024

...

Berita Terkini

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Editor: Muhammad Tohir
8 Juni 2026

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan