• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 21 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Rekomendasi Panwas ke KPU: TP Langgar Aturan Pemilu

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
1 Mei 2018
di Pilkada
Taufan Pawe

Taufan Pawe

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kota Parepare, Sulawesi Selatan,  mengeluarkan rekomendasi yang diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare, Sulawesi Selatan, Senin (30/4/2018).

Rekomendasi itu berupa dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh tim pemenangan calon wali kota dan wakil wali kota Parepare, Taufan Pawe – Pangerang Rahim (TP).

Dugaan pelanggaran administrasi itu berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yakni pembagian beras prasejahtera (rastra) yang  merupakan program pemerintah.

Ini dimanfaatkan oleh petahana yang bertentangan dengan Pasal 71 ayat 3, mengenai penggunaan kewenangan program.

Ketua Panwaslu Kota Parepare, Zainal Asnun mengatakan, pihaknya sudah  mengeluarkan rekomendasi diteruskan ke KPU Parepare untuk ditindaklanjuti. Isi rekomendasi tersebut kata Zainal, adalah ditemukannya dugaan pelanggaran administrasi, sesuai dengan pasal 71 ayat 3 dimana calon wali kota dan wakil wali kota petahana dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang dapat menguntungkan dirinya.

Berita Terkait

Tiga Siswa Parepare Wakili Sulsel di Tingkat Nasional, Wali Kota Harap Tampil Percaya Diri

Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Wali Kota Parepare Tekankan Kedaulatan Digital

Layanan Kilat Paspor Imigrasi Parepare: Bukan Soal Gengsi, Tapi Solusi untuk Warga Tak Punya Kemewahan Waktu

Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Pinrang

Selain itu, kata Zainal, penerbitan rekomendasi berdasarkan Undang-undang  Nomor 10 dan Peraturan Bawaslu juga terkait dengan Pasal 188 junto 73 ayat 3, bahwa ketika ada pelanggaran administrasi itu diteruskan ke KPU.

Sementara laporan terkait dengan adanya mutasi jabatan, pihak panwas Pemilu Kota  Parepare tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap mutasi jabatan.

KPU mempunyai waktu selama tujuh hari untuk menelaah rekomendasi dari Panwas Pemilu Kota Parepare Sulawesi Selatan, untuk mengeluarkan keputusan secepatnya. Hal ini ditegaskan Zainal. (amr/fyn)

Terkait: KPU PareparePanwaslu ParepareParepare

TerkaitBerita

KPU Pinrang Tetapkan H.A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Editor: Muhammad Tohir
7 Februari 2025

...

Sengketa di MK Selesai, KPU Parepare Bakal Gelar Pleno Tetapkan Tasming-Hermanto

Editor: Muhammad Tohir
5 Februari 2025

...

EratBersalam Tak Lanjut Gugat ke MK, Jubir TSM-MO: Kedewasaan dalam Berdemokrasi

Editor: Muhammad Tohir
10 Desember 2024

...

Konvoi Kemenangan, Tasming Hamid: Jadi Energi Bagi Kami untuk Bekerja Lebih Keras

Editor: Muhammad Tohir
4 Desember 2024

...

Berita Terkini

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Bahas Pengelolaan Keuangan, UMMA Maros, Unhas dan PLUT Maros Berkolaborasi dalam Pengabdian Masyarakat di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

Kolaborasi Apik UMMA, Unhas, dan PLUT Maros: Sulap Limbah Jadi Pakan Berkualitas, Berbagi Formula Kelola “Cuan” di Desa Ampekale

Kolaborasi Apik UMMA, Unhas, dan PLUT Maros: Sulap Limbah Jadi Pakan Berkualitas, Berbagi Formula Kelola “Cuan” di Desa Ampekale

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21 Mei 2026

Tiga Siswa Parepare Wakili Sulsel di Tingkat Nasional, Wali Kota Harap Tampil Percaya Diri

Tiga Siswa Parepare Wakili Sulsel di Tingkat Nasional, Wali Kota Harap Tampil Percaya Diri

Editor: Muhammad Tohir
21 Mei 2026

Dorong Birokrasi Digital, Diskominfo Sidrap Percepat Penerapan TTE di Disnakkan

Dorong Birokrasi Digital, Diskominfo Sidrap Percepat Penerapan TTE di Disnakkan

Editor: Muhammad Tohir
21 Mei 2026

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Membangun Mimpi Pendidikan Layak

Editor: Muhammad Tohir
21 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan