• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Topik Utama

Majelis Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Money Politik Parepare Ditunda

Editor: Ibrah La Iman
2 Mei 2018
di Topik Utama

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Sidang putusan dugaan money politik atau politik uang di Posko Induk Pemenangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) ditunda hingga pukul 14.00 Wita, Rabun (2/5).

Penundaan selama empat jam tersebut terpaksa dilakukan lantaran majelis pemeriksa yang menyidangkan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) tidak lengkap. Sidang tersebut hanya di hadiri Komisioner Bawaslu Sulsel, Asri Yusuf. Sementara dua majelis pemeriksa lainnya yakni Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi dan Komisioner Bawaslu Sulsel, Fatmawati sedang menghadiri acara di Kantor Gubernur Sulsel.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Asri Yusuf mengatakan, saat ini, majelis belum lengkap karena ada agenda mendadak yang harua dihadiri di Kantor Gubernur Sulsel. Acara tersebut baru diketahui setelah sebelumnya diputuskan jadwal sidang putusan tersebut.

“Mengakibatkan kami (majelis) tidak bisa lengkap dan memfinalisasi musyawarah kami. Sehingga melalui sidang ini kami menawarka. Ke pelapor dan terlapor agar sekiranya bisa melanjutkan. Sidang pukul 14.00 Wita,” jelas Asri Yusuf dihadapan peserta sidang.

BeritaTerkait

Dosen IAIN Parepare Terpilih sebagai Panelis MU’TAMAD 2026 di Pesantren Lirboyo, Angkat Transformasi Pesantren al-Risalah Batetangnga

Dosen IAIN Parepare Terpilih sebagai Panelis MU’TAMAD 2026 di Pesantren Lirboyo, Angkat Transformasi Pesantren al-Risalah Batetangnga

30 Oktober 2026
ESAI : Raga Sehat, Jiwa Kuat

ESAI : Raga Sehat, Jiwa Kuat

30 Oktober 2026
Culture Day SIT Andalusia Sukses Tampilkan Ragam Seni dan Budaya Nusantara

Culture Day SIT Andalusia Sukses Tampilkan Ragam Seni dan Budaya Nusantara

24 Oktober 2026
Angkat Isu Parkir Liar dan Kearifan Lokal Sipakainge’, Sigap Team Unibos Lolos Pimnas ke-39 Tahun 2026

Angkat Isu Parkir Liar dan Kearifan Lokal Sipakainge’, Sigap Team Unibos Lolos Pimnas ke-39 Tahun 2026

20 Oktober 2026

Sebelumnya, Taufan pawe dan Pangerang Rahim dilaporkan berdasarkan adanya dugaan money politik atau politik uang yang terjadi pada Jumat (6/4) di Posko Induk Pemenangan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Parepare, nomor urut 1, Taufan Pawe-Pangerang Rahim di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, terlapor diduga melakukan politik uang, memberikan atau membagikan uang kepada kurang lebih 500 warga Parepare yang berasal dari berbagai kecamatan di Parepare, yang dilakukan di Posko Induknya.

Saat itu, seseorang berinisial LS mendapat telpon dari seorang bernama HE yang diketahui merupakan pengurus partai Golkar Parepare untuk mengajak dan atau memanggil 10 orang yang berasal dari Cempae, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang untuk datang ke Posko Induk Pemenangan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Parepare, nomor urut 1.

Selanjutnya, LS memanggil 10 orang yang diminta oleh HE untuk datang ke Posko, antara lain AR, JF, CG, KH,IB, NR, SP, HI, RD, AR dan MS. LS lalu mengajak ke 10 orang tersebut ke Posko Induk. sampai disana mereka diarahkan untuk mengisi daftar hadir yang memuat nama dan asal kecamatan.

Selanjutnya nama-nama tersebut dipanggil berdasarkan masing-masing asal kecamatan dan setiap orang yang dipanggil tersebut diberikan amplop berisi uang tunai masing-masing Rp50 ribu. Lalu mereka yang menerima ampolp tersebut kemudian diarahkan mengisi tanda terima uang tersebut yang telah disediakan panitia.

dalam daftar tersebut diduga ada 500 orang yang berasal dari kecamatan-kecamatan yang ada di Parepare. Hal tersebut terlihat dari banyaknya warga hingga tidak memuat tempat yang disediakan sehingga sebagaian yang hadir berada di luar tempat kejadian.

Bahwa dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Paslon Walikota dan Wakil Walikota Parepare, nomor urut 1. Bahkan Paslon tersebut juga memberikan sambutan, orasi, dan arahan kepadan seluruh peserta, termasuk 10 orangyang diajak oleh LS. Dimana dalam arahan tersebut dimintauntuk mendukung dan memenangkan paslon nomor urut 1 di TPS wilayah masing-masing pada 27 Juni. Termasuk diminta untuk mengajak kelaurga dan tetangga maisng-masing untuk memenangkan paslon nomor urut 1.

Kejadian tersebut lalu dilaporkan kepada Panwaslu Parepare oleh Zainal Aziz Mandeg pada (7/4) lalu dengan nomor laporan 004/LP/PW/IV/2018, dengan pokok masalah dugaan pelanggaran money politik, memberikan uang dan atau materi lainnya yang dilakukan secara TSM.

Setelah dilakukan klarifikasi, laporan tersebut memenuhi unsur pasal 187A ayat (1) junto Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya diteruskan kepada instansi Kepolisian Resor (Polres) Kota Parepare untuk ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal tersebut terlapor diduga melanggar Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) junto pasal 135A ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wakilota dan Wakil Walikota.

Pasal 37 ayat (1) berbunyi calon dan atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan atau memebrikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilih dan atau pemilih. Ayat (2) berbunyi calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai Paslon oleh KPU Probinsi atau KPU kabupaten/kota.

Sedangkan pada Pasal 135A, ayat (1) berbunyi pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud pasal 73 ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara TSM. Ayat (2) berbunyi Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam jangkan waktu paling lama 14 hari kerja. (mks)

Terkait: Bawaslu RIBawaslu SulselKota Parepare

Berita Terkait

Kiprah Santri di Pentas Nasional

Kiprah Santri di Pentas Nasional

Editor: Tim Redaksi
21 Oktober 2026

...

ESAI : Kijang Bagai Emas

ESAI : Kijang Bagai Emas

Editor: Alfiansyah Anwar
18 Oktober 2026

...

Aklamasi di Musda VI, Prof Mahsyar Idris Kembali Pimpin ICMI Parepare

Aklamasi di Musda VI, Prof Mahsyar Idris Kembali Pimpin ICMI Parepare

Editor: Tim Redaksi
3 Mei 2026

...

Berita Populer

  • Hamka Dg Ruppa Pimpin KKBP Parepare 2026-2031, Wali Kota Dorong Sinergi Pembangunan

    Hamka Dg Ruppa Pimpin KKBP Parepare 2026-2031, Wali Kota Dorong Sinergi Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Benang Jadi Peluang Bisnis, Mahasiswa Kewirausahaan UMS Rappang Kembangkan Produk Rajut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Ujung Bangkala ke Panggung Nasional, Gema Swara Ujung Moncong SMAN 4 Jeneponto Raih Juara 2 PMC VII UNM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Culture Day SIT Andalusia Sukses Tampilkan Ragam Seni dan Budaya Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Parepare Lantik 18 Pejabat, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi