• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 25 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

FAS Puji Integritas KPU dan Panwaslu Parepare

Adil Abdillah Editor: Adil Abdillah
4 Mei 2018
di Politik, Sulselbar
integritas KPU dan bawaslu

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare memutuskan mendiskualifikasi Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Parepare, nomor urut 1, Taufan Pawe-Pangreng Rahim (TP). keputusan tersebut dianggap menunjukkan kinerja penyelenggara Pemilu yang postif, berintegritas, dan bebas intimidasi.

“Kita bersyukur kepada Allah SWT atas petunjuk Nya, baik kepada KPU maupun Panwaslu sehingga berteguh hati melaksanakan aturan, ini menunjukkan penyelenggara punya integritas yang tinggi,” kata ketua Tim Paslon Walikota dan Wakil Walikota Parepare, nomor urut 2, Faisal Andi Sapada-Asriadi Samad (FAS), Yasser Latif kepada PIJARNEWS.COM, Jumat (4/5)

Mantan Ketua KPU itu mengapresiasi keputusan tersebut dan memuji Panwas dan KPU telah memberi rasa keadilan. “Mari kita terima keputusan KPU ini dengan rasa syukur kepada Allah SWT. Untuk tim, partai pengusung atau pendukung, dan simpatisan agar tetap dan semakin solid, jangan ada konvoi maupun euforia berlebihan,” imbau Yasser Latif.

Pihaknya juga meminta masyarakat Parepare agar merekatkan ukhuwah, bergandengan tangan, agar Pilkada berlangsung damai, demi kemajuan kota Parepare.

Sementara itu, pantauan awak media, Tim FAS mematuhi imbauan ketua Tim. Mereka berkumpul di posko pemenangan, sekretariat partai pengusung atau pendukung, dan posko komunitas masing-masing. Sebagai bentuk rasa syukur, tim dan relawan menggelar sujud syukur di titik lokasi tersebut.

Berita Terkait

Final, KPU Parepare Kantongi 115 Ribu Data Pemilih Akurat

Sengketa di MK Selesai, KPU Parepare Bakal Gelar Pleno Tetapkan Tasming-Hermanto

Dikawal Aparat Keamanan, KPU Parepare Distribusikan Logistik Pilkada ke Gudang Kecamatan

KPU dan Fokal IMM Sukses Gelar Pendidikan Politik

Diketahui, pagi tadi, Jumat (4/5) KPU Parepare menggelar konferensi pers hasil konsultasi KPU Parepare bersama KPU Sulsel ke KPU RI, terkait rekomendasi Panwaslu Parepare atas dugaan pelanggaan administrasi pada pmbagian Rastra yang diduga dilakukan oleh Taufan Pawe selaku petahana akhirnya mengeluarkan hasil sebagai berikut.

KPU Parepare telah menerima surat Panwaslu Parepare nomor :52/SN-24/PM. 00.05/IV/2018 pada tanggal (25/4) pukul 1.20 Wita.

Lalu pada (28/4) pukul 08.00 Wita bertempat di Hotel Grand Clarion, Makassar KPU Parepare menindak lanjuti surat penerusan surat pelanggaran administrasi dengan hasil perlu dilakukan kajian terhadap rekomendasi Panwaslu Parepare atas ketentuan pasal 71 ayat (5) Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016, “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota selaku petana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahan tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota, “.

Pada (30/4) sampai (4/5) KPU Parepare melakukan konsultasi bersama KPU Sulsel ke KPU RI dengam hasil sebagai berikut, frasa “Dan” pada pasal 71 ayat (5) tidak bersifat komulatif, kebijakan dari 10 kg ke 15 adalah hal yang berbeda dengan pasal pengenaan penggunaan kewenangan dan program.

Berdasarkan hasil konsultasi untuk melaksanakan pembatalan sesuai dengan rekomendasi, sudah sesuai aturan. Adapun frasa “Dan” pada pasal 21 ayat (5) bukan merupakan akumulatif pada ayat (2) dan ayat (3).

” Berdasarkan hasil konsultasi ke KPU RI, hasil kajian kami sudah sesuai aturan, yakni sanksi pembatalan sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Parepare,” ujar Ketua KPU Parepare, Nur Nahdyah. (mul/mks)

Terkait: FASKPU PareparePilkada ParepareYasser Latief

TerkaitBerita

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

Lurah dan Ketua PKK Antang Pantau Pasar Murah Pemkot

Editor: Muhammad Tohir
15 Maret 2026

...

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Wali Kota Ungkap Munculnya Ide Pertemuan Saudagar di Parepare

Editor: Muhammad Tohir
24 Maret 2026

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Lebaran di Negeri Sakura, Haru Perantau Sidrap Jadi Imam Salat Id di Jepang

Editor: Muhammad Tohir
22 Maret 2026

Rayakan Idul Fitri di Lapangan Andi Makkasau, Wali Kota Parepare Paparkan Capaian

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Setelah Puluhan Tahun, Takbir Kembali Menggema di Stadion Ganggawa

Editor: Muhammad Tohir
21 Maret 2026

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan